Judi  

Judi Berkedok Karaoke Polisi Amankan 12 Pelaku Serta Barang Bukti Berupa Uang Rp 1,25 Miliar

Polisi grebek judi berkedok karaoke di Jalan Anjasmoro Semarang,
Polisi grebek judi berkedok karaoke di Jalan Anjasmoro Semarang,

Bengkulu, Neinews.Org – Polisi menemukan uang dalam jumlah besar saat menggerebek kasino yang menyamar sebagai tempat karaoke di Anjasmoro, Semarang. Dalam operasi tersebut, yang dilakukan pada Jumat malam (20/9), 12 orang juga ditangkap.

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. “Dari lokasi, kami mengamankan alat permainan dan uang miliaran rupiah. Ada admin dan operator di tempat itu,” ujar Irwan pada Sabtu (21/9/2024).

Ia merinci barang bukti yang berhasil disita, termasuk kartu remi, uang tunai senilai Rp 1,25 miliar, koin chip, catatan administrasi pertukaran uang tunai ke chip, layar monitor, alat penghitung uang, dan perlengkapan tulis.

Dari 12 orang yang ditangkap, terdapat beberapa laki-laki berinisial SG (43), SH (40), BH (43), JR (41), FBS (33), AP (28), RD (52), PH (23), AE (28), serta perempuan berinisial FKR (31), LU (44), dan VB (44). “Yang diamankan termasuk satu orang untuk bagian operasional, kepala admin, kasir, OB, pemantau CCTV, dua security, dan lima admin,” jelasnya.

Kasino tersebut beroperasi dengan menyamar sebagai tempat karaoke untuk menghindari kecurigaan. “TKP berada di karaoke di Jalan Anjasmoro Raya No.8 Blok E1/8, Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang,” katanya.

Ia meyakini bahwa tempat judi ini memiliki banyak pelanggan, mengingat besarnya uang yang ditemukan dan luas ruangannya. “Dari jumlah uang dan perlengkapan yang ada, kasino ini bisa menampung sekitar 70-100 pemain,” terangnya.

Saat ini, penyelidikan masih berlangsung oleh Polrestabes Semarang, dan para tersangka terancam dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

 

Sumber : detik.com

 

Exit mobile version