Kasatker Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Proyek Pengaman Pantai Pulau Enggano

Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatra VII Bengkulu. Foto/Dok: Fb BWSS VII

BENGKULU, NEINEWS – Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Sumatera VII Provinsi Bengkulu, Dr. Hadi Buana, ST, MPSDA tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai pelaksanaan proyek Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp 17,216 miliar.

Konfirmasi yang disampaikan pewarta media ini pada Selasa (29/9/2026), dilakukan untuk memperoleh penjelasan terkait pelaksanaan dan progres pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh PT Indopenta Bumi Permai dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kasatker belum memberikan keterangan maupun jawaban atas pertanyaan yang disampaikan media terkait pekerjaan tersebut.

Proyek pembangunan bangunan pengaman pantai ini berada di wilayah Pulau Enggano, salah satu kawasan terluar Kabupaten Bengkulu Utara. Infrastruktur pengaman pantai memiliki fungsi penting dalam melindungi kawasan pesisir dari ancaman abrasi serta menjaga keberadaan fasilitas dan lingkungan di sekitar garis pantai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, paket pekerjaan tersebut menggunakan anggaran negara melalui APBN Tahun Anggaran 2026. Nilai kontraknya mencapai Rp 17,216 miliar dengan pelaksana pekerjaan PT Indopenta Bumi Permai.

Dengan nilai pekerjaan yang mencapai belasan miliar rupiah, pelaksanaan proyek tersebut menjadi bagian dari penggunaan keuangan negara yang semestinya dapat dipantau publik, khususnya terkait kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, spesifikasi teknis, progres fisik serta target penyelesaian.

Sikap terbuka dari pihak pelaksana maupun satuan kerja menjadi penting agar informasi mengenai pekerjaan dapat diketahui masyarakat, terutama warga di wilayah sekitar lokasi proyek.

Sebelumnya, pelaksanaan proyek pengaman pantai di Pulau Enggano juga telah mendapat perhatian terkait aktivitas pekerjaan di kawasan pesisir. Informasi mengenai kondisi lapangan dan pelaksanaan pekerjaan menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak berwenang.

Dalam konteks pembangunan infrastruktur pantai, aspek teknis dan lingkungan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pekerjaan. Pemerintah sendiri mencantumkan pembangunan bangunan pengaman pantai sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap kawasan pesisir yang berisiko bencana.

Karena itu, sejumlah informasi mengenai proyek tersebut dinilai penting untuk dikonfirmasi secara langsung kepada Kasatker maupun pihak terkait. Di antaranya mengenai progres fisik pekerjaan, kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak, target penyelesaian serta aspek lain yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

NEINEWS telah berupaya meminta keterangan kepada pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang berimbang. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau penjelasan dari Kasatker terkait.

Tidak adanya jawaban tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan dalam pelaksanaan proyek. Namun, sebagai proyek yang menggunakan anggaran APBN dengan nilai kontrak Rp 17,216 miliar, informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan tetap penting disampaikan secara terbuka kepada publik.

Apalagi, masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama 240 hari kalender. Dengan demikian, perkembangan pekerjaan di lapangan menjadi salah satu informasi yang relevan untuk diketahui masyarakat, terutama mengenai apakah pekerjaan berjalan sesuai jadwal dan ketentuan kontrak.

NEINEWS akan terus memantau perkembangan proyek tersebut dan membuka ruang bagi Kasatker, pihak pelaksana maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas informasi yang berkembang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kasatker maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi kepada NEINEWS mengenai progres dan pelaksanaan proyek Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Pulau Enggano senilai Rp17,216 miliar tersebut.

Pewarta: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version