Ilustrasi Foto Monopoli Proyek. Dok: Ist
NEINEWS, SELUMA — Konsorsium LSM Cahaya Provinsi Bengkulu menyoroti dugaan praktik monopoli proyek pemerintah di Kabupaten Seluma yang diduga dilakukan oleh kakak ipar Bupati Seluma, Teddy Rahman.
Ketua LSM Cahaya Bengkulu, Sahral Mulyadi, mengatakan pihaknya menerima informasi dari lapangan bahwa kakak istri Bupati Seluma diduga menguasai hampir seluruh proyek pemerintah daerah, mulai dari tingkat kelurahan hingga organisasi perangkat daerah (OPD).
Pria yang akrab disapa Ujang ini menegaskan, jika dugaan tersebut benar, maka kondisi di mana kerabat dekat kepala daerah menguasai proyek-proyek pemerintah berpotensi kuat mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Situasi seperti ini berpotensi menjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 secara tegas melarang penyelenggara negara menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau keluarga,” ujar Ujang kepada media ini, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, nepotisme didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga atau kroni, sehingga merugikan masyarakat dan negara.
Selain itu, Ujang juga menyoroti dugaan praktik monopoli proyek yang dinilainya bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat.
“Monopoli proyek merupakan praktik di mana satu pelaku usaha atau kelompok menguasai pengerjaan proyek secara dominan. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegasnya.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga membuka peluang terjadinya pengaturan tender, suap, serta kualitas pekerjaan yang tidak optimal. Pengawasan terhadap praktik semacam ini berada di bawah kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ujang menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti benar, LSM Cahaya akan melaporkannya secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
“Hukum harus ditegakkan agar tidak ada penyelenggara negara yang memanfaatkan kekuasaan untuk memperkaya keluarga atau kelompok tertentu,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan yang disampaikan LSM Cahaya.
Reporter: Alfridho Ade Permana













