Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan. Foto/Dok: Ist
JAKARTA, NEINEWS – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI yang membahas tindak lanjut pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Senin (28/9/2026).
Ombudsman RI menyebut hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan RDP, pihaknya belum menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan pihaknya tetap menghormati fungsi pengawasan yang dijalankan DPR RI serta hubungan kelembagaan antara Ombudsman dan DPR RI.
“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” ujar Syafrida di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan dalam siaran pers, Senin (28/9/2026).
Menurut Syafrida, Ombudsman RI memiliki informasi yang dapat disampaikan kepada DPR RI terkait hasil pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Informasi tersebut, kata dia, dapat disampaikan khususnya kepada Komisi II DPR RI sebagai mitra Ombudsman RI maupun Komisi XIII DPR RI sebagai komisi yang menjadi mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Ombudsman RI siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI,” tegasnya.
Syafrida menambahkan, Ombudsman RI terbuka untuk berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong dan menemukan sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.
Ombudsman menegaskan hasil pengawasan tersebut dapat menjadi bahan bagi lembaga terkait dalam melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Pewarta: Alfridho Ade Permana
