Bos Toke Karet di Seluma Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Keluarga Korban Ancam Tempuh Jalur Hukum

Keluarga korban mengaku pelaku sempat mengakui hubungan tersebut dan berjanji menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Oknum Toke Karet berinisial SM yang Diduga Selingkuh dengan Istri Orang di Kabupaten Seluma, Bengkulu. Foto/ Dok: Ist

NEINEWS, BENGKULU – Dugaan perselingkuhan menyeret seorang oknum pengusaha atau bos toke karet berinisial SM yang beralamat di Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. SM diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan berinisial E yang diketahui masih berstatus istri orang dan berdomisili di Kota Bengkulu.

Keluarga korban mengaku telah mendatangi kediaman SM pada Rabu (6/5/2026) guna meminta klarifikasi terkait isu perselingkuhan tersebut. Dalam pertemuan itu, SM disebut mengakui hubungan spesialnya dengan E yang disebut merupakan mantan kekasihnya sejak lama.

“kami selaku keluarga korban sudah mendatangi dan menanyakan langsung terkait kebenaran informasi tersebut. SM mengaku memang memiliki hubungan dengan E dan sudah berlangsung cukup lama,” ujar salah satu keluarga korban yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Kamis (7/5/2026).

Menurut keluarga korban, awalnya SM sempat berdalih hubungannya dengan E hanya sebatas silaturahmi. Namun setelah terus didesak, ia akhirnya mengakui sering pergi berduaan bersama perempuan tersebut ke beberapa tempat.

Oknum Toke Karet berinisial SM bersama istri Sahnya. Foto/Dok: Ist

“Awalnya dia mengatakan hanya sebatas teman dan silaturahmi. Tapi setelah ditanya lebih jauh, akhirnya dia mengakui hubungan itu sudah lama terjalin dan sering pergi bersama,” lanjutnya.

Keluarga korban juga menyebut SM sempat menyampaikan keinginan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun hingga kini, pihak keluarga mengaku belum melihat adanya itikad baik dari yang bersangkutan.

“Waktu kami datangi rumahnya, dia bilang ingin menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar maupun itikad baik,” kata pihak keluarga.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, keluarga korban menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila tidak ada upaya penyelesaian dalam waktu dekat. Mereka juga mengaku memiliki sejumlah bukti yang siap diserahkan kepada aparat penegak hukum jika diperlukan.

“Kalau memang tidak ada itikad baik dari SM untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, kami akan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada SM terkait dugaan perselingkuhan tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sebagai informasi, Pria yang berselingkuh dengan istri orang dapat dikenakan sanksi hukum pidana di Indonesia dan menanggung dosa besar dalam pandangan Islam. Secara hukum, perbuatan ini bisa dipidana perzinaan (Pasal 411 UU 1/2023) dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun. Sementara dalam Agama Islam, perbuatan ini dianggap pengkhianatan serius dan dosa besar.

Reporter : Alfridho Ade Permana

Exit mobile version