Diduga Ada Permainan dalam SPMB SMPN 18 Kota Bengkulu, Orang Tua Murid Minta Pemkot Turunkan Tim

Ketua LSM Cahaya, Sahral Mulyadi alias Ujang, menyampaikan dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan SPMB 2026 di SMP Negeri 18 Kota Bengkulu. Ia meminta Pemerintah Kota Bengkulu dan Dinas Pendidikan segera menurunkan tim untuk mengaudit proses penerimaan siswa melalui jalur domisili. Foto/Dok: Ist

NEINEWS, BENGKULU – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di SMP Negeri 18 Kota Bengkulu diduga diwarnai kejanggalan. Dugaan tersebut disampaikan Ketua LSM Cahaya, Sahral Mulyadi alias Ujang, yang juga merupakan orang tua calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur domisili.

Sahral meminta Pemerintah Kota Bengkulu, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu serta Wali Kota Bengkulu, segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses penerimaan siswa melalui jalur domisili di SMP Negeri 18 Kota Bengkulu.

“Saya minta Pemerintah Kota Bengkulu, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan dan Wali Kota Bengkulu, menurunkan tim untuk mengecek jumlah penerimaan murid yang terdaftar melalui jalur domisili, karena saya menduga ada permainan dalam proses SPMB di SMP Negeri 18 Kota Bengkulu,” ujar Sahral kepada wartawan, Jum’at (3/7/2026).

Menurut Sahral, anaknya, Fahri Mardiansyah, sebelumnya berada pada peringkat ke- 58 kemudian di 68 dalam daftar jalur domisili. Namun, saat melakukan pengecekan kembali menjelang pengumuman hasil seleksi, nama anaknya disebut tidak lagi tercantum dalam daftar, sementara jumlah peserta yang diterima melalui jalur tersebut mencapai 90 orang.

“Awalnya posisi anak saya di urutan ke 58 kemudian di 68. Namun sekarang namanya sudah tidak ada lagi, kan aneh, padahal kuota yang diterima di jalur domisili sebanyak 90 orang. Hari ini diumumkan hasil kelulusannya,” ungkapnya.

Sahral mengaku kecewa atas kondisi tersebut. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Bengkulu telah menegaskan komitmennya untuk melaksanakan SPMB tingkat SD dan SMP secara transparan, objektif, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah juga telah menyatakan bahwa proses penerimaan peserta didik baru harus berlangsung bersih dan bebas dari praktik titipan maupun jual beli kursi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 18 Kota Bengkulu maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Pewarta masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan keberimbangan informasi.

Reporter: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version