Sahral Mulyadi: Tanah yang Diadukan Merupakan Hibah Orang Tua, Bukan Penyerobotan

Keluarga terlapor Sahral Mulyadi (Kiri) dan Dokumentasi keluarga pihak terlapor bersama salinan surat pernyataan penerima hibah yang dijadikan dasar klaim kepemilikan atas lahan yang saat ini menjadi objek sengketa di Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma (Kanan). Foto/Dok: Ist-Neinews

NEINEWS, BENGKULU – Menindaklanjuti surat undangan klarifikasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bengkulu, Resor Seluma Nomor: B/455/VI/2026/Sat Reskrim tertanggal 23 Juni 2026 yang ditujukan kepada Hajral Askani di Desa Air Periukan, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan berkaitan dengan dugaan peristiwa yang terjadi di Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma pada 17 April 2026 berdasarkan aduan masyarakat atas nama Bena Isty Kurniaty binti Iskandar (Alm).

Untuk kepentingan proses penanganan perkara, pihak kepolisian meminta keterangan dari pihak terkait dengan menghadiri klarifikasi di Ruang Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma pada Rabu (24/6/2026) pukul 09.00 WIB, serta membawa dokumen register penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Menanggapi surat klarifikasi tersebut, salah satu keluarga pihak yang dilaporkan, Sahral Mulyadi, membantah adanya dugaan penyerobotan tanah sebagaimana yang diadukan.

Menurut Sahral, lahan yang menjadi objek sengketa merupakan tanah peninggalan orang tua mereka yang secara keluarga telah dibagikan melalui hibah.

“Kami ada lima bersaudara, dua orang sudah meninggal dunia dan tinggal bertiga yang masih hidup. Jadi kami menguasai dan menjual tanah tersebut karena merupakan hak peninggalan orang tua secara sah,” ujar Sahral kepada media ini, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan hibah dari kedua orang tua mereka, yakni Nudin bin Wana (Alm) dan Halimatunsadia binti Jemanin (Alm), kepada Zubirman bin Nudin (Alm).

Selain itu, Sahral juga mengacu pada surat pernyataan penerima hibah yang ditandatangani dan dicap oleh Kepala Desa Air Periukan pada 29 Oktober 2024. Dalam surat tersebut disebutkan penerima hibah menerima sebidang tanah perkebunan seluas kurang lebih 6.700 meter persegi yang berada di Dusun III Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma.

Adapun batas-batas tanah yang tercantum dalam dokumen tersebut yaitu sebelah utara berbatasan dengan rawa, sebelah timur siring, sebelah barat berbatasan dengan Wiwin Ansori/TPU/Fazulianto, dan sebelah selatan berbatasan dengan Samsu Ahera.

Sahral juga menyebut terdapat surat keterangan Nomor: 172/S.Ket/2005/XI/2024 yang ditandatangani Kepala Desa Air Periukan pada 14 November 2024, yang menerangkan bahwa tanah dengan SKT Nomor 129/SKT/2005/XI/2004 atas nama Bena Isty Kurniaty belum dapat dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena masih dalam status sengketa keluarga.

Atas dasar itu, Sahral menilai penerbitan dokumen perubahan SKT atas nama Bena Isty Kurniaty tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Reporter: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version