Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan ditahan selama 20 hari pertama dengan penitipan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan. Foto/Dok: Ist-Antara
JAKARTA, NEINEWS – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) usai Febrie menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Kejaksaan Agung menetapkan masa penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Langkah tersebut diambil guna memperlancar proses pengumpulan alat bukti serta pendalaman perkara yang tengah ditangani.
Yang menjadi perhatian publik, Febrie tidak ditempatkan di rumah tahanan Kejaksaan Agung, melainkan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan itu disebut sebagai bagian dari pertimbangan penyidik terkait aspek keamanan, perlindungan terhadap tersangka, serta menjaga objektivitas dan transparansi selama proses hukum berlangsung.
KPK membenarkan adanya penitipan tahanan tersebut. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa penitipan dilakukan berdasarkan permintaan resmi Kejaksaan Agung dan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). KPK juga menekankan bahwa kewenangan penyidikan sepenuhnya tetap berada di tangan Kejaksaan Agung.
Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung menyebut dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan selama yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat di Korps Adhyaksa.
Namun hingga kini penyidik belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun nilai dugaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Seluruhnya masih dalam proses pendalaman.
Di sisi lain, penampilan Febrie saat dibawa menuju Rutan KPK turut menjadi sorotan. Ia terlihat tidak mengenakan rompi tahanan sebagaimana lazimnya tersangka yang ditahan.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan bahwa proses penahanan berlangsung hingga larut malam sehingga pemindahan dilakukan secara cepat.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas tidak dikenakannya atribut tahanan dalam proses tersebut.
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus ini menjadi perhatian luas karena Febrie Adriansyah selama menjabat dikenal menangani berbagai perkara besar, mulai dari kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan korporasi yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), status tersangka yang disandang Febrie Adriansyah belum merupakan putusan akhir. Seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Alfridho Ade Permana
