Mantan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/8/2026), usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Arif memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: NEINEWS)
JAKARTA, NEINEWS – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, terseret dalam rangkaian pendalaman perkara dugaan suap proyek yang tengah dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arif Gunadi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Selasa (18/8/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Arif yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu menjalani pemeriksaan hampir seharian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pantauan NEINEWS di lokasi, Arif tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.43 WIB. Pada hari yang sama, penyidik KPK juga kembali memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Senin (3/8/2026).
Usai diperiksa, Arif keluar lebih dahulu dari Gedung Merah Putih KPK. Namun, tidak sepatah kata pun disampaikannya kepada awak media.
Mengenakan kemeja putih dan masker, Arif keluar dengan didampingi kuasa hukumnya. Ia langsung berjalan cepat menuju kendaraan yang telah menunggunya.
Sejumlah wartawan berulang kali melontarkan pertanyaan mengenai pemeriksaan yang baru saja dijalaninya. Namun, Arif memilih bungkam.
Ia tidak menjelaskan materi apa yang didalami penyidik maupun keterangan yang telah disampaikannya kepada KPK.
Kediaman Arif Pernah Digeledah KPK
Arif Gunadi sebelumnya diketahui menjadi salah satu pihak yang tersentuh dalam rangkaian pengembangan perkara tersebut.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediamannya pada Rabu (5/8/2026) malam hingga Kamis (6/8/2026) dini hari.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pendalaman KPK terhadap perkara dugaan suap proyek yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak swasta serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Meski demikian, hingga Arif meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, belum ada keterangan resmi mengenai adanya perubahan status hukum terhadap dirinya.
Usai Diperiksa KPK, Arif Ajukan Pensiun Dini
Hal lain yang menjadi perhatian adalah langkah Arif Gunadi setelah menjalani pemeriksaan KPK.
Arif diketahui mengajukan pensiun dini sekaligus menyampaikan surat pengunduran diri sebagai ASN kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu.
Belum diketahui secara pasti alasan Arif mengajukan pensiun dini dan pengunduran dirinya sebagai ASN.
Sementara itu, KPK hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Materi pemeriksaan Arif maupun kaitannya dengan perkara belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
NEINEWS masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari KPK maupun Arif Gunadi terkait pemeriksaan tersebut.
Reporter: Alfridho Ade Permana
