Kolaborasi Kemenag, UI, dan Peradi Profesional Perkuat SDM Hukum Berintegritas

Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama jajaran Kementerian Agama, Peradi Profesional, dan Universitas Indonesia usai penandatanganan kerja sama penguatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) yang melibatkan 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di Jakarta. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat kualitas lulusan Fakultas Syariah dan Hukum serta membuka peluang lebih luas bagi mereka untuk berkarier sebagai advokat profesional. Foto/Dok: Ist-kemenag

NEINEWS, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat pengembangan pendidikan hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) melalui kerja sama strategis dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional dan Universitas Indonesia (UI).

Kolaborasi tersebut difokuskan pada penguatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), serta pengembangan Pendidikan Profesi Advokat (PPA). Kerja sama ini sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum PTKI untuk berkarier sebagai advokat profesional.

Penandatanganan perjanjian kerja sama melibatkan 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, baik negeri maupun swasta, yang berada di bawah binaan Kementerian Agama. Langkah tersebut menjadi implementasi konsep Triple Helix, yakni sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dalam memperkuat pembangunan hukum nasional.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Fakultas Syariah tidak lagi cukup hanya menjadi pusat kajian akademik, tetapi harus mampu hadir memberikan solusi atas berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

“Fakultas Syariah harus mampu memperkuat kebesaran hukum keluarga, peradilan agama, mediasi, bantuan hukum, serta perlindungan perempuan dan anak. Tidak hanya itu, isu-isu kontemporer seperti hukum ekonomi syariah, filantropi Islam, hingga problem hukum keagamaan harus menjadi fokus kajian dan pengabdian,” ujar Menag di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Menag, penguatan kapasitas Fakultas Syariah perlu dibangun melalui kolaborasi yang lebih luas dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi advokat, pengadilan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat sipil.

Kerja sama tersebut diharapkan melahirkan berbagai program konkret, seperti klinik hukum, magang profesi, penelitian bersama, hingga pendampingan masyarakat dalam bidang hukum.

“Saya menyambut baik dan mendukung penuh penyelenggaraan MoU ini, termasuk simposium yang akan dilaksanakan. Semoga ikhtiar ini melahirkan jejaring kolaborasi nyata bagi penguatan hukum, profesi yang bernilai tinggi, serta ketahanan keluarga Indonesia,” kata Nasaruddin.

Cetak Advokat Berintegritas

Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, mengatakan kerja sama ini bertujuan menjembatani dunia pendidikan dengan kebutuhan profesi advokat di lapangan.

Menurutnya, lulusan PTKI tidak hanya diharapkan memiliki kemampuan akademik yang kuat, tetapi juga integritas dan karakter yang menjadi fondasi utama dalam penegakan hukum.

“Kami ingin menyiapkan advokat yang tidak hanya unggul dalam kompetensi, namun juga berintegritas dan berakhlak,” ujar Harris.

Ia menambahkan, keterlibatan 111 PTKI akan melahirkan ruang kolaborasi yang luas dalam membangun karakter calon advokat sekaligus memperkuat masa depan penegakan hukum di Indonesia.

Perkuat SDM Hukum Nasional

Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, menilai kolaborasi tersebut menjadi langkah konkret dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan hukum yang berkelanjutan.

Menurutnya, pendidikan profesi harus mampu menghasilkan sumber daya manusia yang tidak hanya siap menghadapi tantangan dunia kerja, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi.

“Ini adalah upaya melahirkan SDM yang siap kerja dan memiliki ketahanan moral. Kami ingin menyelaraskan keahlian praktik hukum modern dengan nilai-nilai etika, integritas, dan adab sebagai pondasi utama penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menyebut kemitraan dengan Peradi Profesional akan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas lulusan Fakultas Syariah dan Hukum PTKI.

“Ke depan, Fakultas Syariah dan Hukum akan semakin kuat. Peradi Profesional akan mengawal langsung standar PPA dan PKPA sehingga relevansi lulusan kita dengan dunia kerja dan profesi akan jauh lebih baik,” ungkap Amien.

Melalui kolaborasi ini, Kementerian Agama berharap lulusan Fakultas Syariah dan Hukum PTKI memiliki daya saing yang lebih tinggi, tidak hanya di lingkungan peradilan agama, tetapi juga mampu berkiprah sebagai advokat profesional yang menjunjung tinggi integritas, etika, dan keadilan dalam sistem hukum nasional.

Editor: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version