Bengkulu, Neinews.Org – Yudha Arfandi kembali menjalani sidang kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang yang membahas pledoi ini, Yudha membantah tuduhan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante yang berusia 6 tahun. Ia juga mengungkapkan pesan cinta yang dikirim Tamara tiga hari setelah kepergian Dante.
Tim kuasa hukum Yudha, Daliun Sailan, menyatakan bahwa hubungan Yudha dan Tamara tetap baik meski setelah Dante tiada. Dalam laporan digital forensik, terungkap chat dari Tamara yang menyatakan cinta dan keyakinan bahwa Yudha tidak mungkin melakukan tindakan tersebut. Tamara juga menyebutkan bahwa Yudha menyayangi Dante.
Daliun menyampaikan bahwa dalam pesan tersebut, Tamara mengungkapkan kekhawatirannya akan laporan dari Dimas Angger, ayah kandung Dante, kepada polisi. Yudha dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum atas pembunuhan berencana dan dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati untuk Yudha.
Sumber : msn.com
