Terdakwa kasus dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera Latifah Tsudaiyah dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu. Meski proses pidana memasuki babak tuntutan, pemulihan kerugian perusahaan sebesar Rp3,7 miliar masih menjadi pekerjaan rumah yang dapat ditempuh melalui gugatan perdata maupun instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Foto/Dok: Ist
BENGKULU, NEINEWS – Ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menjadi saksi lanjutan perkara dugaan penggelapan uang milik CV Mandiri Sejahtera yang menyeret mantan karyawannya, Latifah Tsudaiyah. Dalam sidang tuntutan yang digelar Selasa (21/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Di balik tuntutan tersebut, masih tersisa pertanyaan besar yang menjadi perhatian korban, yakni ke mana aliran dana perusahaan yang diduga mencapai Rp3,7 miliar dan bagaimana mekanisme hukum untuk memulihkan kerugian tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Wahyu usai persidangan menyampaikan bahwa terdakwa dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan sejalan dengan tuntutan tersebut.
“Tadi dituntut empat tahun enam bulan penjara. Kami optimistis tuntutan ini akan dipertimbangkan majelis hakim dan berharap terdakwa segera ditahan,” ujar Wahyu.
Perkara ini bermula dari hasil audit internal CV Mandiri Sejahtera yang kemudian diperkuat oleh audit akuntan publik. Audit tersebut menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan selama periode 2022 hingga 2025 dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp3,7 miliar.
Temuan itu kemudian menjadi dasar proses hukum yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Meski demikian, vonis pidana nantinya tidak otomatis mengembalikan kerugian yang dialami perusahaan. Dalam sistem hukum Indonesia, pemidanaan pelaku dan pemulihan kerugian korban merupakan dua mekanisme yang berbeda.
Untuk memperoleh kembali kerugian, korban masih memiliki sejumlah instrumen hukum. Salah satunya melalui gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Melalui gugatan tersebut, korban dapat meminta pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap aset milik tergugat, seperti rumah, tanah, kendaraan, rekening bank maupun harta kekayaan lainnya.
Apabila gugatan dikabulkan dan berkekuatan hukum tetap, aset tersebut dapat dieksekusi melalui lelang guna menutup kerugian perusahaan.
Selain jalur perdata, apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi bahwa uang hasil dugaan penggelapan telah dialihkan, disamarkan atau diubah bentuknya menjadi aset lain, perkara tersebut juga dapat dikembangkan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Melalui instrumen TPPU, aparat penegak hukum memiliki kewenangan lebih luas untuk menelusuri aliran dana, memblokir rekening, menyita aset yang berasal dari hasil tindak pidana, termasuk aset yang telah dialihkan kepada pihak lain apabila memenuhi unsur hukum.
Dalam ketentuan TPPU juga dikenal tindak pidana pencucian uang pasif, yakni terhadap setiap orang yang menerima atau menguasai harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari hasil tindak pidana. Ancaman pidananya dapat mencapai lima tahun penjara disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tahap penyidikan, penyelesaian melalui pendekatan restorative justice pada prinsipnya juga dapat menjadi alternatif apabila pelaku bersedia mengembalikan seluruh kerugian dan tercapai kesepakatan dengan korban sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, setelah perkara memasuki tahap penuntutan di pengadilan, fokus proses hukum kini berada pada pembuktian di persidangan hingga putusan hakim.
Dengan demikian, tuntutan pidana terhadap terdakwa bukanlah akhir dari upaya hukum bagi CV Mandiri Sejahtera. Persoalan mengenai pemulihan kerugian sebesar Rp3,7 miliar masih bergantung pada langkah hukum lanjutan yang ditempuh korban serta hasil penelusuran terhadap aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Reporter: Alfridho Ade Permana
