Ahli Nilai Indikasi TPPU dalam Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

Ahli Hukum Perbankan sekaligus mantan Kepala PPATK, Yunus Husein, menilai indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah cukup kuat. Penilaian itu didasarkan pada temuan aset yang dinilai tidak sebanding dengan profil ekonomi tersangka. (Foto: Dok./Jawa Pos)

JAKARTA, NEINEWS – Ahli Hukum Perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menilai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memiliki indikasi yang cukup kuat. Penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah temuan aset yang diungkap penyidik dalam proses penyidikan.

Menurut Yunus, terdapat sejumlah indikator yang lazim digunakan dalam analisis dugaan TPPU. Salah satunya ialah ketidaksesuaian antara nilai aset yang dimiliki dengan profil ekonomi seseorang.

“Indikasi terjadinya TPPU cukup kuat. Pertama, nilai aset yang dimiliki terlalu besar dan tidak sesuai dengan profil tersangka sehingga terdapat ketidakseimbangan antara kekayaan dan profilnya,” ujar Yunus Husein, Sabtu (18/7/2026), dikutip dari Detik.

Selain nilai aset yang dinilai tidak sebanding dengan profil ekonomi tersangka, Yunus juga menyoroti dugaan penyimpanan hasil tindak pidana dalam bentuk aset tanpa identitas kepemilikan (anonymous asset). Menurutnya, pola tersebut merupakan salah satu modus yang kerap ditemukan dalam praktik pencucian uang.

“Keberadaan aset tanpa nama merupakan salah satu modus dalam tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Ia juga menilai aparat penegak hukum perlu mendalami dugaan penyembunyian aset melalui nama pihak lain maupun yayasan yang dikendalikan oleh pihak tertentu sebagai beneficial owner.

Tak hanya itu, Yunus mengingatkan pentingnya menelusuri aspek pelaporan harta kekayaan. Menurutnya, apabila aset yang ditemukan benar merupakan milik pribadi, maka seharusnya telah tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

“Kalau memang aset itu milik pribadi, mengapa tidak dilaporkan dalam LHKPN maupun SPT Pajak,” ujarnya.

Temuan valuta asing (valas) dalam perkara tersebut juga menjadi perhatian. Yunus menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia, sehingga kepemilikan mata uang asing dalam jumlah besar patut menjadi salah satu objek pendalaman penyidik untuk mengetahui asal-usul dan tujuan penggunaannya.

Selain itu, lokasi penyimpanan aset juga dinilai tidak lazim. Menurut Yunus, penyimpanan uang maupun aset di dalam brankas yang disembunyikan di balik tembok merupakan pola yang dapat menjadi petunjuk dalam penyidikan dugaan TPPU.

“Disimpan di tempat yang tidak wajar atau tidak lazim, yakni di dalam brankas yang tersembunyi di balik tembok,” ungkapnya.

Polri Tetapkan Febrie Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT ASABRI.

Polri menegaskan penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan telah melalui proses gelar perkara.

“Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu melalui proses gelar perkara, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kabareskrim Komjen Pol. Budi Hermanto kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Dalam proses penyidikan, aparat telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya gerai money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai, serta valuta asing senilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kejagung Bentuk Tim Khusus

Setelah perkara dilimpahkan dari kepolisian, penanganan kasus kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung. Kejagung bahkan telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan mayoritas jaksa yang tergabung dalam tim merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki pengalaman dalam menangani perkara korupsi besar.

“Sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” kata Anang.

Ia memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami perkara tersebut.

Sementara itu, Polri meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik Kejaksaan Agung agar proses hukum dapat berjalan secara komprehensif dan objektif.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas publik karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga dugaan pencucian uang dengan nilai aset yang fantastis. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri asal-usul seluruh aset yang telah disita penyidik.

Editor: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version