Tommy Yusriyadinata Bantah Keterangan Reval Pahlevi di Sidang, Sebut Tak Ada Bukti

Tommy Yusriyadinata saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu. Selasa, 29 September 2026. Foto/Dok: Ist

BENGKULU, NEINEWS – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait rekrutmen calon Direktur Utama Bank Bengkulu mengungkap keterangan berbeda soal aliran uang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan Tommy Yusriyadinata, Sekretaris Pribadi Gubernur Bengkulu, sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (29/9/2026).

Tommy diperiksa sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Reval Pahlevi. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari agenda pembuktian JPU untuk mengungkap fakta-fakta terkait perkara yang tengah disidangkan.

Dalam persidangan, majelis hakim beberapa kali mengingatkan Tommy agar memberikan keterangan secara benar. Peringatan tersebut disampaikan setelah ia diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian.

Persidangan turut menyinggung persoalan uang serta dugaan transfer antara sejumlah pihak. Namun, hubungan transaksi tersebut dengan perkara yang sedang disidangkan masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Begitu pula dengan dugaan adanya keterkaitan antara uang yang menjadi bagian dari perkara saat ini dengan persoalan atau kerugian pihak lain sebelumnya. Hal tersebut masih harus diuji melalui keterangan saksi, bukti surat, bukti transaksi maupun alat bukti lainnya yang diajukan di persidangan.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan, Tommy membantah sejumlah keterangan yang menurutnya telah dikaitkan dengan dirinya. Ia menyatakan tidak ada bukti yang diperlihatkan dalam persidangan untuk mendukung tudingan tersebut.

“Itu semua cerita bohong. Tadi sudah kita tanyakan, buktinya mana? Tidak ada bukti yang diperlihatkan,” ujar Tommy.

Menurut Tommy, kehadirannya di persidangan sekaligus untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkara tersebut. Ia menegaskan tidak ingin persoalan yang menyeret namanya dibentuk melalui framing di media sosial.

“Hari ini kita datang untuk menerangkan kasus ini secara terang-benderang, tanpa framing,” katanya.

Tomi juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilainya telah membuat framing dan menyudutkan dirinya melalui media sosial.

“Saya bersama pengacara saya, Bang Benny Hidayat dan Bang Ranggi, akan memproses secara hukum beberapa akun, termasuk orang-orang yang membuat framing di media sosial, baik akun anonim maupun pihak-pihak yang selama ini menyudutkan saya,” tegasnya.

Ia mengatakan langkah hukum tersebut juga akan diarahkan terhadap pihak yang dinilainya telah melakukan fitnah terhadap dirinya.

“Setelah ini, kita akan menempuh proses hukum, termasuk terhadap orang-orang yang melakukan fitnah. Termasuk tadi, yang memfitnah saya secara langsung, seperti yang disampaikan terdakwa,” ujarnya.

Tommy mengaku selama ini memilih tidak banyak memberikan tanggapan terhadap isu yang beredar dan menunggu pembuktian dilakukan di ruang sidang. Namun, menurut dia, hingga pemeriksaannya sebagai saksi, bukti yang disebut-sebut berkaitan dengan dirinya belum diperlihatkan.

“Selama ini kami memang memilih diam dan menunggu bukti yang disampaikan di persidangan. Namun sampai sekarang, bukti tersebut juga tidak ada,” katanya.

Tomi kemudian membantah adanya keterkaitan dirinya dengan poin-poin yang disebutkan oleh terdakwa Reval Pahlevi dalam perkara tersebut.

“Karena itu, hari ini kami hadir untuk menerangkan bahwa seluruh keterangan Reval tersebut tidak benar. Tidak ada hubungan antara poin-poin yang disebutkan Reval dengan saya secara pribadi maupun dengan pihak-pihak lainnya,” tegas Tommy

Sementara itu, kuasa hukum Tommy Yusriyadinata, Benni Hidayat, S.H., mengatakan pihaknya selama ini memilih tidak banyak menanggapi berbagai isu yang beredar di luar persidangan.

Menurut Benni, pemeriksaan Tommy sebagai saksi menjadi momentum untuk memberikan klarifikasi terhadap sejumlah informasi yang sebelumnya dikaitkan dengan kliennya.

Benni menyebut nama Tommy dibawa-bawa oleh Reval Pahlevi dalam perkara tersebut. Ia juga menyatakan sejumlah cerita yang dikaitkan dengan Tommy tidak benar dan dinilainya sebagai fitnah.

Terkait dugaan penerimaan uang, Benni mengklaim tidak terdapat bukti yang ditunjukkan di persidangan yang membuktikan Tommy menerima uang sebagaimana disebut-sebut dalam perkara tersebut.

Benni juga menyampaikan bahwa Reval sudah tidak lagi bersama Tommy sebelum perkara tersebut mencuat. Menurut versinya, keputusan itu diambil setelah ada pihak lain yang datang dan mengadukan dugaan tindakan Reval kepada Tommy.

Namun, seluruh pernyataan tersebut merupakan keterangan dan klaim dari Tommy maupun kuasa hukumnya. Kebenaran materiil mengenai dugaan penipuan, penggelapan, aliran uang, serta keterkaitan masing-masing pihak masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Reval Pahlevi hingga kini masih bergulir di PN Bengkulu. Keterangan Tommy sebagai saksi maupun keterangan pihak lainnya masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan belum merupakan putusan akhir pengadilan.

Sejumlah persoalan yang muncul dalam persidangan, termasuk dugaan aliran uang dan kemungkinan keterkaitan antar peristiwa, juga masih harus diuji berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh JPU maupun pihak terkait.

Dengan demikian, keterangan yang muncul dalam persidangan maupun pernyataan para pihak di luar persidangan perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version