Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi NEINEWS terkait dugaan kejanggalan proyek pembangunan Awning Pasar Bawah senilai Rp 359.457.000. Sementara itu, GARIS Provinsi Bengkulu menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, RAB, dan aspek manfaat proyek serta menyatakan akan melaporkan temuannya kepada aparat penegak hukum. Foto/Dok: Ist
BENGKULU, NEINEWS – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Selatan memilih bungkam saat dikonfirmasi NEINEWS pada Rabu (29/7/2026) terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada proyek pembangunan Awning Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna senilai Rp 359.457.000. Di tengah tidak adanya respons dari pejabat terkait, proyek yang bersumber dari APBD/DAU Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2026 itu mendapat sorotan dari Garda Relawan Indonesia Semesta (GARIS) Provinsi Bengkulu yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan pembangunan Awning Pasar Bawah dilaksanakan oleh CV Arcello Branusa Persada dengan nilai kontrak sebesar Rp 359.457.000. Proyek berada di bawah Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, terhitung sejak 9 April hingga 7 Juli 2026.
Namun, GARIS menilai pelaksanaan proyek tersebut perlu mendapat perhatian serius. Salah satu yang menjadi sorotan adalah papan informasi proyek yang tidak mencantumkan secara rinci volume pekerjaan, seperti ukuran panjang dan lebar bangunan, sehingga dinilai mengurangi transparansi informasi kepada masyarakat.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GARIS Provinsi Bengkulu, Iman SP Noya, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu diklarifikasi oleh pihak terkait.
Menurutnya, proyek dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah harus dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami melihat ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi, mulai dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, RAB, hingga aspek manfaat dari pembangunan tersebut. Dengan anggaran yang cukup besar, tentunya hasil pekerjaan harus sebanding dengan nilai yang dikeluarkan pemerintah,” ujar Iman kepada NEINEWS, Selasa (28/7/2026).
Iman menegaskan, GARIS akan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan.
“Laporan ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat agar penggunaan anggaran daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, NEINEWS telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan, Iwan Darmawan, ST, serta Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan, Bhakri Arif Andika Saputra, ST, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Namun hingga berita ini diterbitkan, kedua pejabat tersebut tidak memberikan tanggapan maupun jawaban atas pesan konfirmasi yang dikirimkan jurnalis NEINEWS. Sementara itu, pihak pelaksana kegiatan, CV Arcello Branusa Persada, juga tengah diupayakan dikonfirmasi oleh pewarta untuk memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan GARIS.
NEINEWS tetap membuka ruang hak jawab. Apabila Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan maupun CV Arcello Branusa Persada memberikan penjelasan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Alfridho Ade Permana
