Proyek pembangunan Awning Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, mendapat sorotan GARIS Provinsi Bengkulu. Organisasi tersebut menduga pekerjaan senilai Rp 359,4 juta itu tidak sesuai spesifikasi dan RAB serta mempertanyakan aspek manfaat pembangunan bagi masyarakat. Foto/Dok: Ist
BENGKULU, NEINEWS – Proyek pembangunan Awning Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, mendapat sorotan dari Garda Relawan Indonesia Semesta (GARIS) Provinsi Bengkulu.
Organisasi tersebut menduga pekerjaan yang bersumber dari APBD/DAU Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp359.457.000 itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta mempertanyakan aspek manfaat pembangunan bagi masyarakat.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan awning tersebut dilaksanakan oleh CV Arcello Branusa Persada dengan masa pelaksanaan mulai 9 April sampai dengan 7 Juli 2026. Proyek tersebut berada di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Selatan Bidang Cipta Karya.
Namun, GARIS menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah papan informasi proyek yang tidak mencantumkan secara rinci volume pekerjaan, seperti ukuran panjang dan lebar bangunan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GARIS Provinsi Bengkulu, Iman SP Noya, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Menurut Iman, proyek dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah harus memiliki perencanaan yang jelas, kualitas pekerjaan yang sesuai standar, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami melihat ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi, mulai dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, RAB, hingga aspek manfaat dari pembangunan tersebut. Dengan anggaran yang cukup besar, tentunya hasil pekerjaan harus sebanding dengan nilai yang dikeluarkan pemerintah,” ujar Iman kepada NEINEWS, Senin (28/7).
GARIS menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut GARIS, laporan tersebut merupakan bentuk fungsi kontrol masyarakat agar penggunaan anggaran daerah dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, NEINEWS masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan maupun pelaksana kegiatan CV Arcello Branusa Persada untuk mendapatkan keterangan resmi terkait pekerjaan tersebut.
Reporter: Alfridho Ade Permana
