Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas pengusutan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Setelah menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman dan menemukan uang tunai lebih dari Rp 4 miliar, KPK memeriksa Noprisman di Jakarta serta kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong. Pada Jumat (7/8/2026), KPK juga memeriksa 10 saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu. Sejumlah elemen masyarakat mendesak KPK segera memberikan kepastian hukum apabila alat bukti telah mencukupi. Foto/Dok: Ist- Neinews
BENGKULU, NEINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Rangkaian penyelidikan tersebut kini merambah sejumlah lokasi di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.
Diketahui, dalam beberapa pekan terakhir, tim penyidik KPK berulang kali melakukan penggeledahan di Kota Bengkulu, selain itu, penyitaan barang bukti serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga telah dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Salah satu penggeledahan yang menjadi perhatian publik dilakukan terhadap rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.
Rumah Kadis PUPR Digeledah
Tim penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Noprisman pada Jumat malam (24/7/2026) di Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu. Penggeledahan berlangsung sekitar sembilan jam. Setelah kegiatan selesai, penyidik membawa sejumlah barang bukti menggunakan lima koper dan kardus.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan uang tunai lebih dari Rp 4 miliar, selain sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan. Barang bukti kemudian dibawa menuju Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu pada Sabtu (25/7/2026) untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta.
Penggeledahan terhadap rumah Noprisman menjadi salah satu langkah penting KPK dalam mengembangkan perkara dugaan suap proyek yang sebelumnya berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
KPK juga telah memeriksa Noprisman, terkait temuan uang tunai lebih dari Rp 4 miliar dirumahnya. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026). Noprisman tiba sekitar pukul 09.02 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Penggeledahan Kembali Berlanjut
Pengusutan perkara tidak berhenti pada penggeledahan rumah Noprisman.
Pada Rabu (5/8/2026), tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di Kota Bengkulu. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.
Sehari berselang, yakni Kamis (6/8/2026), tim KPK juga bergerak ke Kabupaten Rejang Lebong. Penyidik menggeledah sebuah rumah di Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.
Rumah tersebut disebut merupakan kediaman B. Daditama, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Rejang Lebong nonaktif. Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK dalam mendalami perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Kemudian pada Jumat (7/8/2026), penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kediaman Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Sofyan Tosoni, di Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen dan barang elektronik.
KPK Periksa 10 Saksi
Di tengah rangkaian penggeledahan tersebut, KPK juga terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Pada Jumat (7/8/2026), sebanyak 10 orang saksi diperiksa KPK di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak swasta, kontraktor, pejabat pemerintahan hingga unsur politik.
Di antara saksi yang dipanggil terdapat Miko Ade Patria, selaku Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong; Yuzam Rinaldo Finsa, Direktur CV Finsa Bersaudara; serta Sudirman, Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi Disnakertrans Rejang Lebong.
Kemudian Yusuf Wahyudi Barly, Kabid Perencanaan Infrastruktur Wilayah Dinas PUPRPKP Rejang Lebong; Ragil Adi Prayitno, PPPK pada Balai Penataan Bangunan Prasarana Kawasan Bengkulu; kontraktor Jeri Oktara; serta Evan Hasan Uum, yang dikenal sebagai pengusaha jual beli mobil dan usaha rumah kos.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Para saksi diperiksa untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari berbagai latar belakang tersebut menunjukkan penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Jika Bukti Cukup, Segera Tetapkan Tersangka
Intensitas penggeledahan dan pemeriksaan saksi tersebut mendapat perhatian dari sejumlah elemen masyarakat dan praktisi hukum di Bengkulu.
Ketua Pengawas Perkumpulan Organisasi Advokat PERADiGITAL, Sahipul Anwar, S.H., meminta KPK segera memberikan kepastian hukum apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Menurut Sahipul, penggeledahan dan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan alat bukti. Karena itu, rangkaian tindakan tersebut harus memiliki arah yang jelas.
“Kalau alat bukti sudah cukup dan telah memenuhi unsur untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, kami meminta KPK segera mengambil langkah hukum. Jangan sampai proses penggeledahan dilakukan berkali-kali, tetapi masyarakat tidak mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan perkara,” ujar Sahipul kepada NEINEWS, Minggu (9/8/2026).
Ia menegaskan desakan tersebut bukan berarti meminta KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum.
“Kami tidak meminta penetapan tersangka secara sembarangan. Semua harus berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum. Tetapi apabila bukti sudah cukup, jangan ada keraguan untuk menindaklanjutinya,” tegasnya.
Sahipul juga meminta KPK tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi dan kepastian hukum dalam pengembangan perkara.
Jangan Berhenti pada Penggeledahan
Desakan serupa disampaikan Ketua DPD GARIS Bengkulu, Iman SP Noya.
Iman mengapresiasi langkah KPK yang terus melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan korupsi di Bengkulu. Namun, menurutnya, penggeledahan dan pemeriksaan saksi harus diikuti langkah hukum yang lebih konkret.
“Kami mengapresiasi langkah KPK dalam membongkar dugaan korupsi di Bengkulu. Tetapi jangan berhenti pada penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Kalau sudah ada pihak yang berdasarkan alat bukti patut dimintai pertanggungjawaban pidana, segera tetapkan tersangka,” kata Iman kepada NEINEWS, Minggu (9/8/2026).
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai arah perkara tersebut.
“Kami ingin proses ini terang. Siapa yang terlibat harus diproses, siapa yang tidak terlibat jangan sampai ikut terseret opini publik. KPK harus profesional dan bekerja berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Iman juga meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja sekaligus tetap mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung.
Jangan Ada Tebang Pilih
Sementara itu, Ketua LSM Cahaya Bengkulu, Sahral Mulyadi, meminta KPK mengusut perkara secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak tertentu apabila memang terdapat dugaan keterlibatan pihak lain.
Menurut Sahral, rangkaian penggeledahan di Kota Bengkulu dan Rejang Lebong serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi harus menjadi bagian dari upaya membongkar konstruksi perkara secara utuh.
“Kami berharap KPK bekerja secara objektif. Kalau memang ditemukan alat bukti yang cukup, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya harus diproses sesuai hukum,” ujar Sahral kepada NEINEWS, Minggu (9/8/2026).
Ia menegaskan pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan tebang pilih.
“Jangan ada yang dilindungi dan jangan ada yang dikorbankan. Semua harus berdasarkan alat bukti dan proses hukum. Kalau salah, proses. Kalau tidak terlibat, harus dipastikan tidak ikut terseret,” katanya.
Sahral juga meminta KPK menyampaikan perkembangan perkara kepada publik secara proporsional sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
“Publik sekarang menunggu kepastian. KPK sudah beberapa kali melakukan penggeledahan di Kota Bengkulu, bahkan ada uang miliaran rupiah yang diamankan. Tentu masyarakat bertanya, perkara ini sebenarnya mengarah ke mana dan siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Publik Menunggu Langkah KPK
Rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan KPK memperlihatkan penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong masih terus berkembang.
Mulai dari penggeledahan rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman pada Jumat malam (24/7/2026) yang menghasilkan temuan uang tunai lebih dari Rp 4 miliar, hingga penggeledahan sejumlah lokasi pada 5–7 Agustus 2026 di Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong.
Penyidik juga telah memeriksa 10 saksi pada Jumat (7/8/2026) untuk melengkapi alat bukti.
Rangkaian tindakan tersebut membuat publik semakin menunggu langkah lanjutan KPK, terutama terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara.
Namun, penggeledahan maupun pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat tindak pidana. Penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Kini, perhatian publik tertuju pada KPK untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, menelusuri aliran dugaan suap, serta memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, pihak yang tidak terbukti terlibat juga harus mendapatkan kepastian hukum agar tidak terseret oleh opini maupun spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Pewarta: Alfridho Ade Permana
