Iwakum menilai pernyataan Hotman Paris terhadap wartawan bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Foto/Dok: Ist-Detik
JAKARTA, NEINEWS – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan saat memberikan keterangan kepada media usai mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat (17/7/2026).
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai ucapan Hotman Paris seperti “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan merupakan bentuk penghinaan yang tidak dapat dibenarkan, terlebih disampaikan oleh seorang advokat senior di ruang publik.
“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf secara terbuka atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” tegas Irfan Kamil dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7), sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Menurut Kamil, wartawan memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk mengajukan pertanyaan demi memperoleh informasi bagi kepentingan publik. Sebaliknya, narasumber memang berhak menolak menjawab atau memberikan klarifikasi, namun tidak dibenarkan melakukan serangan personal terhadap wartawan.
“Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan. Narasumber boleh tidak menjawab atau membantah pertanyaan, tetapi tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan,” ujarnya.
Kamil juga menegaskan bahwa profesi wartawan dan advokat sama-sama memiliki peran penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Karena itu, menurutnya, perilaku Hotman Paris tidak boleh digeneralisasi sebagai sikap seluruh advokat.
“Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis dan tegas, namun tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menilai seorang advokat senior semestinya menjadi teladan dalam berkomunikasi di ruang publik.
“Advokat senior seharusnya memberikan contoh yang baik melalui argumentasi yang santun dan menghormati profesi lain, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan,” ujarnya.
Ponco juga menyoroti pernyataan Hotman Paris yang sempat menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut. Menurutnya, kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan profesi wartawan maupun masyarakat.
“Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga marwah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iwakum mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 6 mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi, mengawasi jalannya pemerintahan, mendorong supremasi hukum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Selain itu, Pasal 8 UU Pers juga memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Atas peristiwa tersebut, Iwakum mendesak Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan dan komunitas pers Indonesia. Organisasi wartawan hukum itu juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik atas perilaku tersebut.
“Jika dibiarkan, tindakan seperti ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan,” kata Ponco.
Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris juga beberapa kali melontarkan pernyataan bernada merendahkan kepada wartawan. Di antaranya meminta wartawan “bertanya kepada kakeknya”, memerintahkan wartawan untuk “shut up”, hingga menyebut wartawan sebagai “pengecut” apabila tidak berani mempertanyakan kasus tersebut kepada Mabes Polri.
Pernyataan-pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis yang menilai sikap tersebut bertentangan dengan semangat kebebasan pers dan etika komunikasi di ruang publik.
Editor: Alfridho Ade Permana
