Adv. Sasriponi Bahrin Ranggolawé, S.H., M.H., memimpin aksi karyawan dan staf PT Bososi Pratama di depan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Massa meminta dugaan aktivitas pertambangan tanpa hak segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Foto/Dok: Ist-Neinews
JAKARTA, NEINEWS – Desakan terhadap aparat penegak hukum untuk menindak tegas dugaan praktik illegal mining kembali mengemuka. Karyawan dan staf PT Bososi Pratama yang dipimpin Advokat Perusahaan, Adv. Sasriponi Bahrin Ranggolawé, S.H. menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), Rabu (19/8/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam memberantas praktik mafia tambang. Massa juga mendesak aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal maupun penguasaan sumber daya alam secara melawan hukum.
Sasriponi mengatakan, aksi tersebut secara khusus mendesak Kejaksaan Agung segera mengambil langkah hukum terhadap dugaan aktivitas illegal mining di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, aksi tersebut merupakan respons terhadap komitmen Presiden Prabowo yang meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Polri dan TNI, memberantas praktik illegal mining sekaligus mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi beking aktivitas tersebut.
“Ini adalah respons kami terhadap perintah Presiden Republik Indonesia. Kami meminta Kejaksaan Agung segera mengambil tindakan hukum terhadap pelaku illegal mining maupun pihak-pihak yang diduga membekingi,” tegas Sasriponi saat diwawancarai usai aksi.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum tidak cukup hanya menyasar pelaku di lapangan. Dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan, pengaruh maupun kepentingan dalam aktivitas pertambangan juga harus ditelusuri.
Dalam aksi tersebut, massa turut menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel di wilayah PT Bososi Pratama.
Dugaan tersebut meliputi tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sasriponi menduga aktivitas eksploitasi tambang tersebut dilakukan tanpa hak oleh PT Palmina Adhikarya Sejati (PAS) beserta pihak-pihak terkait.
“Yang kami minta diusut bukan hanya persoalan *illegal mining*, tetapi juga dugaan korupsi, suap, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang dan TPPU. Semua harus ditelusuri secara hukum,” ujarnya.
Soroti Ditjen AHU
Selain aktivitas pertambangan, Sasriponi juga menyoroti persoalan administrasi dan legalitas perusahaan yang dikaitkan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Ia meminta Ditjen AHU membuka akses OSS serta mengembalikan administrasi AHU kepada PT Bososi Pratama.
Sasriponi mengatakan pihaknya telah memenangkan perkara melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) yang disebutnya sebagai PK Nomor 269/2024 dan PK Nomor 623/2026.
“Kenapa sekarang masih ada aktivitas penambangan? Kami mempertanyakan dasar hukumnya. Kami sudah dua kali menang PK. Karena itu, fakta dan proses hukum harus menjadi dasar bagi aparat untuk bertindak,” katanya.
Menurut Sasriponi, persoalan tersebut sebelumnya juga telah ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kejaksaan Agung.
Ia menyebut telah terdapat surat maupun arahan untuk menghentikan aktivitas yang dipersoalkan. Namun, berdasarkan klaim pihaknya, kegiatan pertambangan tersebut masih berlangsung.
“Sudah ada penanganan dari Gakkumdu dan ada perintah untuk menghentikan kegiatan tersebut. Tetapi menurut informasi dan temuan kami, aktivitas masih berlangsung. Ini yang kami minta segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Akan Laporkan Sejumlah Pihak
Selain mendesak penindakan terhadap dugaan illegal mining, Sasriponi menyatakan akan melaporkan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.
Salah satu nama yang disebut adalah pengacara bernama Lucas, S.H. Namun, seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat yang berwenang.
Sasriponi menegaskan, pihaknya menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami meminta seluruh dugaan tersebut diperiksa secara objektif. Kalau memang ada pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan,” katanya.
Serahkan Laporan ke Kejagung
Pantauan NEINEWS di lokasi, setelah menggelar aksi demonstrasi, sejumlah perwakilan massa diizinkan masuk ke Kantor Kejaksaan Agung untuk melakukan audiensi.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan massa menyerahkan surat laporan kepada pihak Kejaksaan Agung sebagai tindak lanjut atas tuntutan yang disampaikan dalam aksi.
Mereka berharap laporan tersebut segera ditelaah dan ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan, profesional serta berdasarkan alat bukti yang sah.
Reporter: Alfridho Ade Permana
