Ketua LSM Cahaya Provinsi Bengkulu, Sahral Mulyadi bersama Pejabat Kejaksaan Agung, Herwan dalam aksi belum lama ini. Foto/Dok: Ist
BENGKULU, NEINEWS – Konsorsium LSM Cahaya Provinsi Bengkulu resmi menyampaikan surat laporan pengaduan ke Kejaksaan Agung (Kejangung) Republik Indonesia, Cq. Koordinator Jaksa Agung Muda Intelijen Direktorat IV. Laporan tersebut melampirkan dugaan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan tim kontrol sosial di lapangan, ditemukan sejumlah poin krusial pada proyek fisik yang bersumber dari APBN tersebut. Beberapa lokasi sekolah yang menjadi objek pemantauan antara lain SD Negeri 65 Seluma, SMP Negeri 10 Seluma, SMP Negeri 15 Seluma, serta SMP Negeri 23 Seluma.
Pihak LSM Cahaya membeberkan indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan standar teknis yang telah ditentukan. Penggunaan material bangunan di beberapa titik lokasi dinilai tidak memenuhi petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) program revitalisasi.
“Tim kami di lapangan menemukan dugaan bahwa beberapa sekolah penerima bantuan masih menggunakan material bangunan lama. Saat dikonfirmasi, pihak sekolah berdalih bahwa keterbatasan dana menjadi alasan tidak dibelinya bahan material baru,” ujar Sahral Mulyadi Ketua Konsorsium LSM Cahaya Provinsi Bengkulu, Sabtu (19/9/2026).
Selain persoalan fisik bangunan, persoalan transparansi publik juga menjadi sorotan. Tim menemukan adanya papan merek proyek kegiatan lain yang belum dipasang dengan alasan pekerjaan belum dilaksanakan. Tak hanya itu, tim kontrol sosial juga menghadapi kendala di lapangan karena mendapat larangan dari pihak sekolah saat hendak mengambil dokumentasi kegiatan di lokasi proyek.
Atas berbagai temuan tersebut, Konsorsium LSM Cahaya meminta Kejaksaan Agung RI melalui jajaran Jamintel Direktorat IV untuk turun ke lapangan guna melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) serta memverifikasi langsung kesesuaian fisik dan penggunaan anggaran Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di Kabupaten Seluma.
Pewarta: Alfridho Ade Permana
