Kejagung Respons Laporan PT Bososi Pratama, Bakal Cek Lokasi Tambang

Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Sasriponi Bahrin Ronggolawe, (Tengah) saat audiensi menanyakan laporan di Kejaksaan Agung RI. Pihaknya meminta dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Bososi Pratama diusut hingga tuntas. Foto/Dok: Ist- Neinews

JAKARTA, NEINEWS – Perkara dugaan aktivitas illegal mining di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan laporan yang disampaikan karyawan PT Bososi Pratama telah diterima dan tengah dalam tahap kajian. Perkara tersebut selanjutnya disebut akan diteruskan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) apabila laporan pengaduan dinyatakan lengkap.

Perkembangan itu disampaikan saat ratusan karyawan PT Bososi Pratama kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Kedatangan massa merupakan tindak lanjut atas laporan dan aksi yang sebelumnya telah dilakukan terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa hak di wilayah konsesi perusahaan.

Koordinator aksi sekaligus kuasa hukum PT Bososi Pratama, Sasriponi Bahrin Ronggolawe, SH  mengatakan bahwa pihaknya memperoleh surat balasan dari Kejaksaan Agung dan mendapat informasi bahwa laporan mereka telah masuk dalam proses penanganan Jampidsus.

“Laporan kami serius ditangani oleh Kejagung, proses sudah di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” kata Sasriponi saat diwawancarai, Kamis (27/8/2026).

Kejagung Disebut Akan Turun ke Lokasi

Staf Bidang Hubungan Antar Lembaga, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Bambang Prihadmoko, membenarkan laporan tersebut telah diterima.

Menurutnya, pengaduan yang disampaikan karyawan PT Bososi Pratama masih berada dalam tahap kajian.

“Kami sudah laporkan ke pimpinan, dan sudah pada tahap kajian. Setelah laporan pengaduan lengkap langsung ke Pidsus,” ujar Bambang.

Sementara itu, Sasriponi menyebut pihaknya menerima informasi bahwa jaksa penindakan akan turun langsung ke lokasi tambang di Konawe Utara dan mulai memanggil sejumlah saksi.

Langkah tersebut menjadi penting karena substansi laporan tidak hanya menyangkut aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa hak, tetapi juga mempertanyakan aspek legalitas, dokumen perusahaan, hingga pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan tersebut.

Desakan Tidak Berhenti di Aktivitas Tambang

Sebelumnya, karyawan dan staf PT Bososi Pratama juga telah menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu (19/8/2026).

Dalam aksi tersebut, massa yang dipimpin Sasriponi mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah terhadap dugaan illegal mining di wilayah IUP PT Bososi Pratama.

Selain persoalan pertambangan, massa juga meminta aparat menelusuri dugaan tindak pidana lain apabila ditemukan bukti yang mengarah ke korupsi, suap, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sasriponi menegaskan, pihaknya meminta agar penanganan tidak hanya berhenti pada aktivitas di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki kewenangan, pengaruh atau kepentingan dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Klaim Soal Putusan Pengadilan

Dalam laporan dan aksi yang disampaikan, pihak PT Bososi Pratama juga membawa persoalan legalitas perusahaan serta sejumlah putusan pengadilan yang menurut mereka telah berkekuatan hukum tetap.

Sasriponi menyebut terdapat tujuh putusan berkekuatan hukum tetap yang menurut pihaknya memenangkan PT Bososi Pratama. Ia juga menyebut Putusan PK Nomor 623/PK/Pdt/2026 dan Kasasi TUN Nomor 210 K/TUN/2026 dalam kaitannya dengan legalitas perusahaan.

Pihak PT Bososi Pratama juga mempersoalkan penerbitan RKAB serta administrasi perusahaan. Menurut klaim yang disampaikan Sasriponi, terdapat persoalan mengenai akta perusahaan dan administrasi yang menurut pihaknya tidak sejalan dengan putusan pengadilan.

Namun, seluruh klaim tersebut masih menjadi bagian dari informasi yang disampaikan pihak pelapor dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi aparat penegak hukum.

Klaim Potensi Kerugian Negara

Salah satu tudingan yang juga muncul dalam aksi tersebut adalah dugaan adanya aktivitas penambangan dan penjualan nikel setelah adanya putusan pengadilan yang diklaim memenangkan PT Bososi Pratama.

Sasriponi menyebut PT Palmina Adhikarya Sejati (PAS) diduga masih beroperasi dan telah menjual sedikitnya 8 juta metrik ton nikel sejak putusan PK 2024. Dengan asumsi harga yang disebutkan sebesar 50 dolar AS per ton, ia mengklaim potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp7,2 triliun.

Laporan Masuk, Publik Menunggu Langkah Kejagung

Perkembangan terbaru menunjukkan laporan karyawan PT Bososi Pratama telah diterima dan sedang dikaji Kejaksaan Agung. Jika dinyatakan lengkap, laporan tersebut akan diteruskan ke Jampidsus untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, pihak pelapor menyebut Kejagung akan melakukan langkah lanjutan dengan turun ke lokasi tambang di Konawe Utara dan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.

Kini publik menunggu apakah pemeriksaan tersebut nantinya menemukan bukti adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT Bososi Pratama, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

NEINEWS akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut dan berupaya meminta keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan untuk memberikan ruang klarifikasi secara berimbang.

Pewarta: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version