Kuasa Hukum Agus Salim Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Kapolda Bengkulu

Kuasa hukum mantan Direktur Bank Bengkulu, Agus Salim, saat menyampaikan keterangan pers terkait permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolda Bengkulu atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Bengkulu Cabang Kepahiang tahun 2019. di Kantor Advokat Muspani & Associates. Senin, 22 Juni 2026. Foto/Dok: Ist

NEINEWS, BENGKULU – Tim kuasa hukum mantan Direktur Bank Bengkulu periode 2016–2021, Agus Salim resmi mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolda Bengkulu terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perbankan penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Agung Jaya Group melalui Bank Bengkulu Cabang Kepahiang pada 2019.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh tim advokat dari Firma Hukum MAP and Co bersama Kantor Hukum Oza Tarino & Rekan. Pihak kuasa hukum menilai gelar perkara khusus diperlukan untuk menguji serta memperjelas sejumlah tahapan penyidikan yang dinilai masih menyisakan persoalan hukum.

Kuasa hukum Agus Salim, Muspani, S.H., M.H., mengatakan permohonan tersebut merupakan hak hukum yang dijamin dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Kami meminta agar dilakukan gelar perkara khusus karena terdapat tahapan penyidikan yang perlu diuji dan dijelaskan. Ini merupakan hak yang dijamin dalam Perkap 6 Tahun 2019,” ujar Muspani saat konferensi pers dikantor nya, Senin (22/6/2026).

Ia juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XVII/2019 yang menurutnya menegaskan pentingnya mekanisme pengawasan terhadap proses penegakan hukum guna mencegah potensi kesewenang-wenangan aparat.

Dalam permohonannya, pihak kuasa hukum turut mempertanyakan sejumlah aspek penyidikan, termasuk dasar diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/A/74/XII/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BENGKULU, serta tahapan penyelidikan yang diduga belum dijelaskan secara rinci.

Mereka juga meminta kejelasan terkait kedudukan pelapor, berita acara penyelidikan, laporan hasil penyelidikan, hingga dokumen yang menjadi dasar penetapan tersangka.

“Seluruh dokumen dasar penyidikan kami minta dapat dijelaskan dalam forum gelar perkara khusus agar dapat diuji secara objektif,” tegas Muspani.

Jika permohonan dikabulkan, pihak kuasa hukum menyatakan akan menghadirkan ahli untuk memberikan pendapat hukum terhadap proses penyidikan yang berjalan.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Henny Anggraini, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana khusus di bidang perbankan, bukan tindak pidana korupsi sebagaimana persepsi yang berkembang.

Menurutnya, hal tersebut juga merujuk pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi.

Ia menambahkan, sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026, proses hukum seharusnya mengedepankan prinsip due process of law serta asas praduga tak bersalah.

Terkait ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Henny menjelaskan bahwa Agusalim saat ini tengah menjalani perawatan intensif akibat penyakit jantung dan gangguan pembuluh darah.

“Klien kami termasuk kelompok rentan dan sedang menjalani perawatan medis serius. Ketidakhadiran bukan untuk menghindari proses hukum, tetapi karena kondisi kesehatan,” jelasnya.

Ia merinci, pada 19 Juni 2026, Agus Salim sempat menjalani pemeriksaan di RSU Bunda Jakarta sebelum dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto akibat penyumbatan pembuluh darah. Saat ini, ia masih menjalani perawatan lanjutan dan berpotensi menjalani tindakan operasi.

Selain itu, yang bersangkutan juga disebut memiliki riwayat kesehatan serius seperti serangan jantung, cardiac arrest, hingga pemasangan alat pacu jantung.

Tim kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai prinsip due process of law.

“Kami berharap seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” pungkas Henny.

Reporter: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version