Ilustrasi Foto: Neinews.org
NEINEWS, BENGKULU – Penanganan kasus dugaan korupsi program bedah rumah di Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023 mulai membuka pola yang lebih kompleks. Di balik program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) senilai Rp 4,1 miliar itu, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu mendalami dugaan praktik pengondisian proyek, intervensi kekuasaan, hingga keterkaitan dengan bisnis penyedia material.
Meski rangkaian penyidikan telah berlangsung sejak tahun lalu, hingga Kamis (16/04/2026), belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka. Situasi ini memunculkan tanda tanya publik, mengingat volume barang bukti yang telah diamankan terbilang signifikan.
Penggeledahan besar-besaran pada Rabu, 5 November 2025, menjadi titik awal terbukanya dugaan praktik tersebut. Rumah pribadi Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, di Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, serta kediamannya di Kota Bengkulu, turut digeledah aparat.
Saat program berjalan, Mustarani menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Bappeda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Posisi strategis ini diduga memberi ruang pengaruh dalam pengendalian kebijakan anggaran dan pelaksanaan program.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sedikitnya delapan boks kontainer berisi dokumen, buku catatan, hingga bukti transaksi. Tak hanya itu, ponsel milik istri Mustarani juga diamankan, yang diduga menyimpan jejak komunikasi terkait pelaksanaan proyek.
Yang menarik, penyidik juga menyasar sejumlah toko bangunan milik Mustarani di wilayah Lebong, yakni Bintang Baja Konstruksi (BBK), Bintang Jaya Bangunan (BJB), dan Bintang Nata Bangunan (BNB). Langkah ini menguatkan dugaan adanya keterkaitan antara kebijakan program dengan penyediaan material di lapangan.
Sejumlah sumber menyebutkan, penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya skema pengondisian dalam penunjukan toko penyedia bahan bangunan. Dugaan ini mengarah pada praktik pengaturan distribusi material yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
Selain itu, indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 juga menjadi fokus pendalaman. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pelaksanaan BSRS yang seharusnya berbasis swadaya masyarakat, bukan dikendalikan oleh pihak tertentu.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya intervensi dalam penentuan kelompok penerima bantuan. Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
Dalam prosesnya, Mustarani telah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, mantan Bupati Lebong, Kopli Ansori, juga turut dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolda Bengkulu. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak ini mengindikasikan bahwa perkara tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan rantai kebijakan di tingkat daerah.
Namun demikian, hingga kini konstruksi perkara masih terus disusun. Penyidik disebut tengah mengurai aliran dana, relasi antar pihak, serta peran masing-masing dalam pelaksanaan program.
Polda Bengkulu menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan belum sampai pada tahap penetapan tersangka. Fokus saat ini adalah memperkuat alat bukti agar perkara dapat dibuka secara terang di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program bantuan sosial yang seharusnya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. Dugaan penyimpangan dalam program tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga berpotensi menghilangkan hak masyarakat yang membutuhkan.
Dengan sejumlah temuan awal yang telah terungkap, publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Editor: Alfridho Ade Permana
