Kantor Pusat Bank Bengkulu. Foto/Dok: Ist-Neinews
BENGKULU, NEINEWS – Nama Komisaris Independen Bank Bengkulu, Aprikie Putra Wijaya, terseret dalam persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus rekrutmen Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu di Pengadilan Negeri Bengkulu. Nama Aprikie mencuat setelah Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, mengaku menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100 juta di kantor milik komisaris tersebut.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan pada Selasa (6/10/2026) ketika Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.
Dilansir dari Satujuang.com, Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dedi SH, Tejo membeberkan bahwa dirinya memberikan pinjaman uang senilai Rp100 juta kepada Asisten Pribadi (Aspri) Gubernur Bengkulu, Tommy Yusriyadinata yang diserahkan secara langsung di kantor milik Aprikie.
Mencuatnya nama Aprikie yang dilantik sebagai Komisaris Independen Bank Bengkulu periode 2026–2030 serta pernah menjabat Staf Khusus Gubernur Bengkulu memicu spekulasi publik mengenai kemungkinan dirinya ikut dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan selanjutnya.
Perbedaan Keterangan Antar Saksi
Keterangan Tejo Suroso ini berbenturan dengan kesaksian Tommy Yusriyadinata pada sidang sebelumnya (29/9/2026). Tommy di bawah sumpah membantah tegas pernah menerima atau meminjam uang Rp100 juta dari Tejo maupun aliran dana Rp 400 juta dari terdakwa Repal Pahlevi.
Penasihat Hukum terdakwa Repal Pahlevi, Made Sukiade SH, menilai pengakuan Tejo memperkuat alibi kliennya yang sejak awal menyebut uang tersebut digunakan untuk melunasi utang Tommy kepada Tejo.
Tim kuasa hukum pun mendesak Majelis Hakim untuk mengonfrontasi (mempertemukan) kedua saksi demi menguji kebenaran materiil.
“Saksi Tommy dengan saksi Tejo ada keterangan yang berbeda sangat signifikan. Kami minta kepada majelis hakim untuk mengonfrontir Tommy dengan Tejo agar persoalan ini terang benderang,” ujar Made.
Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim PN Bengkulu mengonfirmasi akan mempertimbangkannya pada agenda persidangan berikutnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pewarta media ini masih berupa meminta keterangan kepada Komisaris Independen Bank Bengkulu, Aprikie Putra Wijaya, atas pengakuan Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso dalam persidangan tersebut.
Pewarta: Alfridho Ade Permana
