Noprisman Jalani Pemeriksaan di KPK, Penyidik Dalami Temuan Uang Rp 4 Miliar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto/Dok: Ist-BeritaNasional/Panji

JAKARTA, NEINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, setelah sebelumnya menggeledah rumahnya dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026). Noprisman tiba sekitar pukul 09.02 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

“Noprisman tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 09.02 WIB, dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara.

Selain Noprisman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Namun hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK belum menginformasikan apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Pada 11 Maret 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengaturan atau ijon proyek pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

Selanjutnya, pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut. Meski demikian, hingga saat itu lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru.

Dalam proses pengembangan perkara, pada 26 Juli 2026 penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.

Dari penggeledahan di kediaman Noprisman, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sebesar Rp 4 miliar yang kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.

KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami asal-usul uang yang disita serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut.

Reporter: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version