Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Aan Eko Widiarto. Foto/Dok: Ist- FH UB
JAKARTA, NEINEWS – Kasus keracunan yang terjadi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berulang dan menimbulkan puluhan ribu korban. Kondisi tersebut mendorong pakar hukum meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya melakukan evaluasi, tetapi juga memastikan adanya pertanggungjawaban terhadap pihak yang terbukti lalai maupun sengaja melakukan pelanggaran.
Berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan per 2 September 2026, tercatat 50.059 korban dari 560 kejadian yang tersebar di 36 provinsi.
Para korban dilaporkan mengalami berbagai gangguan kesehatan, mulai dari diare, muntah, kejang-kejang, gangguan ginjal hingga gangguan ingatan. Bahkan, sejumlah siswa disebut tidak dapat mengikuti kegiatan sekolah selama lebih dari satu bulan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Aan Eko Widiarto, menilai banyaknya korban dan kejadian yang terus berulang membuat persoalan tersebut tidak semestinya dianggap sebagai masalah biasa.
“Sudah seharusnya negara saat ini melakukan penegakan hukum,” kata Aan dilansir Hukumonline, Kamis (17/9/2026).
Penegakan Hukum Dinilai Diperlukan
Menurut Aan, penegakan hukum, termasuk pidana sebagai ultimum remedium, diperlukan untuk memastikan adanya konsekuensi bagi penyelenggara yang terbukti teledor, lalai, atau sengaja melakukan pelanggaran.
Ia menilai tidak adanya tindakan hukum justru berpotensi menimbulkan kesan bahwa penyelenggara tidak menghadapi konsekuensi atas perbuatannya.
Namun, Aan menekankan aparat penegak hukum harus terlebih dahulu memastikan penyebab terjadinya kasus keracunan, termasuk apakah terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan.
Jika unsur pidana terpenuhi, pertanggungjawaban dapat diarahkan kepada individu maupun korporasi sesuai dengan pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Jadi bukan saatnya menutup-nutupi sehingga tidak ada konsekuensi,” ujarnya.
Kejaksaan dan Kepolisian Diminta Bergerak
Pakar Hukum Tata Negara tersebut juga mengaitkan pentingnya proses hukum dengan potensi munculnya tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat.
Ia mencontohkan aksi pembakaran terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Nusa Tenggara Barat yang menurutnya tidak terlepas dari kekecewaan masyarakat terhadap penanganan kasus keracunan.
Menurut Aan, proses hukum yang jelas dan transparan diperlukan agar masyarakat mengetahui bahwa persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme hukum.
Ia pun meminta Kejaksaan dan Kepolisian bergerak memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Seharusnya sudah harus bergerak Kejaksaan dan Kepolisian, sehingga betul-betul MBG itu bukannya malah merugikan kesehatan, tetapi betul-betul menyejahterakan siswa. Itu yang menurut saya seharusnya dilakukan saat ini,” katanya.
Kompensasi Bukan Pengganti Penegakan Hukum
Terkait dorongan DPR agar Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan kompensasi kepada korban, Aan menyebut kompensasi merupakan salah satu hak korban.
Namun, menurut dia, kompensasi tidak boleh dipandang sebagai pengganti proses penegakan hukum.
Pertanggungjawaban harus terlebih dahulu diperjelas untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab serta bentuk pertanggungjawaban yang harus diberikan.
“Adanya kompensasi ini, ini hanya sepenggal kisah akhir. Yang seharusnya kompensasi ini ya bisa dilakukan dengan penegakan hukum dulu,” ujarnya.
Aan juga mengingatkan bahwa pemulihan korban tidak sebatas kesembuhan dari penyakit. Gangguan kesehatan tertentu, termasuk gangguan ingatan, berpotensi memberikan dampak jangka panjang dan belum tentu dapat dipulihkan seperti kondisi semula.
Dorong Moratorium Sementara
Selain penegakan hukum, Aan mendukung adanya moratorium sementara program MBG sebagai ruang untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Evaluasi diperlukan untuk mengetahui sumber persoalan, mulai dari penyelenggara SPPG, rantai pasokan bahan baku hingga standar operasional prosedur (SOP).
“Menurut saya itu hal yang memang seharusnya dilakukan. Untuk apa? Untuk jeda evaluasi,” katanya.
Menurut Aan, moratorium dapat memberikan kesempatan kepada pemerintah melakukan pembenahan apabila persoalan masih dapat diperbaiki.
Sebaliknya, apabila seluruh unsur penyelenggaraan dinilai tidak dapat diperbaiki, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali keberlanjutan program tersebut.
YLBHI Buka Opsi Gugatan
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan korban dan keluarga dapat menempuh jalur hukum terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kasus keracunan MBG.
Menurut Isnur, orang tua korban, siswa maupun sekolah dapat mengajukan gugatan, baik melalui jalur pidana maupun perdata.
Ia juga menyebut adanya kemungkinan pengajuan gugatan class action bagi para korban.
“Semua aspek penderitaan bisa dihitung kan. Dalam kasus banyak hal bisa digugat ganti rugi, jadi bisa juga diajukan class action kepada korban-korban MBG ini,” kata Isnur.
Isnur mengatakan gugatan dapat melibatkan perwakilan siswa, orang tua maupun pihak sekolah sebagai wakil kelompok.
YLBHI bersama lembaga bantuan hukum (LBH) juga disebut telah membuka posko pengaduan MBG dan menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum kepada korban.
“Kami siap menjadi kuasa hukum untuk mengajukan gugatan kepada pemerintah dan MBG,” tutupnya.
Kasus keracunan yang berulang kini tidak hanya menjadi persoalan kesehatan dan evaluasi teknis penyediaan makanan. Persoalan tersebut juga menyentuh aspek perlindungan korban, pertanggungjawaban hukum, kompensasi serta transparansi penyelenggaraan program.
Hingga berita ini diterbitkan, penanganan hukum terhadap masing-masing kejadian tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Pewarta: Alfridho Ade Permana
