OJK Terbitkan Aturan Baru Derivatif Keuangan Berbasis Efek

NEINEWS, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek, seiring peralihan pengawasan derivatif dari Bappebti ke OJK.

Peraturan ini diterbitkan guna menindaklanjuti amanat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku, produk, dan infrastruktur pasar derivatif keuangan berbasis efek yang sebelumnya di bawah izin Bappebti.

Empat Pokok Pengaturan Utama POJK 1/2025:

  1. Ruang lingkup pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan efek sebagai underlying asset.
  2. Produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan berbasis efek.
  3. Pengawasan dan penegakan hukum bagi pelaku dan penyelenggara derivatif keuangan.
  4. Ketentuan peralihan produk, pelaku, dan infrastruktur pasar dari Bappebti ke OJK.

Mulai Berlaku Sejak 10 Januari 2025

POJK ini resmi berlaku sejak 10 Januari 2025, bertepatan dengan efektifnya peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti kepada OJK.

OJK menegaskan akan terus mengawasi dan mengevaluasi implementasi POJK ini untuk memastikan manfaat optimal bagi industri dan pelaku pasar.

“Peraturan ini kami hadirkan untuk menciptakan pasar derivatif keuangan yang lebih aman, tertib, dan mendukung penguatan sektor keuangan nasional,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi OJK.


Informasi lebih lanjut:
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi
☎️ Telp. 021-29600000
📧 Email: humas@ojk.go.id

Editor: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version