OJK dan VARA Dubai Perkuat Kolaborasi Pengawasan Aset Digital

Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen dan Integritas Pasar

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi bersama Chief Executive Officer VARA, Matthew White usai Penandatanganan MoU. Kamis, 13 November 2025. Foto/Dok: Ist-OJK

NEINEWS, Dubai, Uni Emirat Arab – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) Dubai untuk memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital.

Kolaborasi ini menandai langkah strategis dua otoritas penting dunia dalam membangun ekosistem aset digital yang lebih aman, transparan, dan berstandar global.

MoU tersebut menjadi tonggak peningkatan kerja sama antara Indonesia, salah satu pasar ritel aset digital terbesar—dan Dubai yang dikenal sebagai pusat global bagi penyedia layanan aset virtual (Virtual Asset Service Providers/VASPs), investor, hingga talenta digital.

Dalam kerja sama ini, OJK sebagai otoritas terintegrasi sektor keuangan dan VARA sebagai regulator pertama di dunia yang fokus mengatur aset virtual akan berkolaborasi dalam berbagai aspek, mulai dari pertukaran informasi, pengembangan kapasitas, diskusi kebijakan, pengawasan lintas batas, hingga dukungan teknis dan investigasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas yurisdiksi dalam menghadapi karakter aset digital yang tanpa batas.

“Kesamaan mandat antara OJK dan VARA menjadi dasar kuat terjalinnya kolaborasi yang bermakna. Kerja sama ini akan mendukung interoperabilitas, memperkuat penerapan standar AML/CFT, serta meningkatkan perlindungan konsumen dalam ekosistem aset digital,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis 13 November 2025.

Sementara itu, Chief Executive Officer VARA, Matthew White, menyebut kemitraan ini sebagai langkah maju dalam membangun standar global pengawasan aset virtual.

“Kami tidak hanya memperkuat perlindungan investor, tetapi juga menetapkan standar baru bagi pengawasan lintas batas. Kolaborasi dengan OJK menegaskan peran Dubai sebagai pusat global industri aset virtual,” katanya.

Penandatanganan MoU berlangsung pada 13 November 2025 dan dilanjutkan dengan pertemuan bilateral serta rangkaian diskusi kebijakan terkait pengawasan aset digital.

Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi terciptanya ekosistem aset digital yang aman, inovatif, serta mampu menjawab tantangan regulasi di era ekonomi tanpa batas.

Editor: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version