Oknum Kepsek Seluma Diduga Bersama Seorang Perempuan di Hotel

Lokasi Hotel/Penginapan di Kota Bengkulu yang diduga menjadi tempat oknum kepsek inisial SK berselingkuh bersama seorang Perempuan. Minggu, 5 Juli 2026. Foto/Dok: Ist-Neinews

NEINEWS, BENGKULU – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum kepala sekolah dasar (SD) Kabupaten Seluma, provinsi Bengkulu berinisial SK mencuat ke publik. Oknum ASN tersebut diduga bersama seorang perempuan di salah satu hotel di Kota Bengkulu pada Minggu (5/7/2026) dini hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun NEINEWS dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, SK diduga memasuki hotel sekitar pukul 04.00 WIB bersama seorang perempuan. Keduanya disebut berada di lokasi tersebut selama kurang lebih satu jam sebelum meninggalkan hotel.

“Kami sudah cukup lama memantau aktivitas yang bersangkutan. Dari hasil pemantauan itu, diduga yang bersangkutan datang bersama seorang perempuan. Padahal, yang kami ketahui, kepala sekolah tersebut telah berkeluarga dan memiliki anak,” ujar sumber kepada NEINEWS.

Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

Apabila dugaan tersebut terbukti dan berkaitan dengan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), penanganannya akan mengacu pada ketentuan disiplin ASN yang berlaku. Terhadap pejabat yang menjabat sebagai kepala sekolah, sanksi administratif dapat dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Sementara itu, aspek pidana hanya dapat diterapkan apabila ditemukan unsur tindak pidana yang dibuktikan melalui proses hukum.

Sebagai bagian dari upaya pemberitaan yang berimbang, NEINEWS telah berusaha menghubungi SK untuk meminta tanggapan atas informasi tersebut. Konfirmasi juga telah diupayakan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma serta Bupati Seluma.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak-pihak yang dikonfirmasi. Apabila klarifikasi atau hak jawab disampaikan, NEINEWS akan memuatnya pada pemberitaan lanjutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version