Jakarta, Neinews.Org – BPKB elektronik mulai diterapkan di Pulau Jawa, membawa kemajuan signifikan dalam proses administrasi kendaraan. Dengan adanya BPKB elektronik, proses mutasi kendaraan yang sebelumnya memakan waktu lama kini dapat diselesaikan hanya dalam 30 menit.
Peralihan ke teknologi digital dan elektronik ini memungkinkan berbagai proses administrasi kendaraan menjadi lebih efisien. Salah satu perubahan terbaru adalah penerapan BPKB elektronik, yang menawarkan sejumlah keuntungan. Selain itu, proses mutasi kendaraan kini lebih cepat, yang biasanya membutuhkan waktu berbulan-bulan, sekarang dapat dilakukan dalam waktu singkat, yakni 30 menit.
“Proses ini hanya memakan waktu setengah jam jika semua arsip sudah digital dan menggunakan BPKB elektronik,” jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus, baru-baru ini.
Hal ini memungkinkan berkat penerapan sistem arsip digital. Yusri menjelaskan bahwa proses mutasi sebelumnya lambat karena arsip masih disimpan secara konvensional, yang membuat pencarian data kendaraan menjadi sangat memakan waktu.
“Nanti gudang arsip tidak akan ada lagi, kita akan gunakan sistem digital. Semua arsip akan dimasukkan ke server. BPKB bisa dipindai dengan card reader untuk memunculkan semua data kendaraan secara otomatis, berkat penerapan teknologi ini, meski pelaksanaannya bertahap,” tambah Yusri.
BPKB elektronik sudah mulai diterapkan, meskipun belum serentak di seluruh Indonesia. Korlantas memprioritaskan penerapan ini di Pulau Jawa, mengingat tingginya jumlah kendaraan di daerah tersebut, dan setelah itu baru akan diterapkan di wilayah lainnya.
Mengenai biaya, Yusri menjelaskan bahwa tidak ada biaya tambahan untuk penerapan BPKB elektronik. Biaya tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri. Namun, ada kemungkinan biaya akan disesuaikan di masa depan seiring dengan pengembangan teknologi yang disematkan pada BPKB elektronik.
“Biayanya masih sama untuk saat ini, tetapi ke depan mungkin akan ada penyesuaian. Proses perubahan tarif PNBP memerlukan persetujuan dari Kementerian Keuangan,” tutup Yusri.
Sumber : oto.detik.com
