Pemerhati Hukum Dukung Kortas Tipikor Polri Bongkar Korupsi Triliunan Rupiah

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya dalam mengusut tiga perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik, yakni pasokan batu bara untuk PLN, Asabri dan Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel. Foto/Dok: Ist-BangkaPos

NEINEWS, JAKARTA – Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam mengusut tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero), dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel. Menurut Edi, penanganan kasus-kasus tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap kepentingan negara dan masyarakat. Karena itu, setiap upaya pemberantasannya harus mendapat dukungan dari seluruh elemen bangsa,” ujar Edi Hasibuan, Kamis (9/7/2026).

Edi mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ataupun menghambat penyidikan.

“Kita minta semua pihak menghormati proses hukum. Korupsi adalah musuh negara dan masyarakat. Kita percaya rakyat pasti mendukung kepolisian,” katanya.

Mantan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012–2016 itu menilai penanganan perkara yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya telah berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, komitmen Polri dalam mengusut kasus korupsi patut diapresiasi karena tidak membedakan siapa pun yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba melakukan intervensi terhadap proses penyidikan ataupun melakukan perintangan terhadap penegakan hukum (obstruction of justice).

“Kita minta siapa saja yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang mengintervensi atau menghambat penyidik dalam mengungkap perkara korupsi yang menjadi perhatian publik,” tegasnya.

Edi menilai tindakan tegas terhadap pelaku obstruction of justice penting dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan secara independen serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan Polri, hingga Rabu malam (8/7/2026), tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi berbeda yang berkaitan dengan penanganan tiga perkara tersebut.

Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam mata uang asing yang selanjutnya akan didalami sebagai bagian dari proses pembuktian.

Edi meminta masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dalam mengembangkan seluruh alat bukti yang telah diperoleh.

“Biarkan penyidik bekerja secara profesional. Semua barang bukti yang ditemukan tentu harus diuji dan dikembangkan berdasarkan fakta hukum sehingga penanganan perkara ini benar-benar memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan efek jera bagi para pelaku korupsi,” jelasnya.

Ia berharap pengungkapan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Menurut Edi, keberhasilan aparat dalam mengusut perkara-perkara korupsi besar tidak hanya bertujuan memulihkan kerugian negara, tetapi juga memberikan pesan tegas bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum.

“Prinsipnya, siapapun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sebaliknya, setiap proses penyidikan juga harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan dilakukan secara profesional, objektif, serta transparan,” pungkasnya.

Editor: Alfridho Ade Permana
Exit mobile version