Dunia  

Pengenaan Sanksi terhadap Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan

Press Release Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap PBPH. Foto/Dok: Ist

Neinews.org, JAKARTA – Dalam penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Menteri Kehutanan memberikan hak sekaligus menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang izin sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk memastikan kepatuhan, pengawasan dilakukan oleh Kementerian Kehutanan. Hak dan kewajiban PBPH telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, di mana beberapa kewajiban utama PBPH meliputi:

  • Penyusunan rencana kerja usaha 10 tahunan dan rencana kerja tahunan
  • Pelaksanaan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah izin diterbitkan
  • Penataan areal kerja dan kewajiban lainnya untuk memastikan keberlanjutan usaha di sektor kehutanan

Jika pemegang PBPH tidak memenuhi kewajibannya, Menteri Kehutanan dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Sanksi Administratif terhadap PBPH

Sanksi administratif merupakan langkah hukum yang dikenakan atas ketidaktaatan pemegang PBPH terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan/atau perizinan usaha yang terkait. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

  1. Teguran tertulis
  2. Denda administratif
  3. Pembekuan izin PBPH
  4. Pencabutan izin PBPH

Tata cara pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Pencabutan 18 Izin PBPH pada Tahun 2025

Pada tahun 2025, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari telah mencabut 18 izin PBPH di beberapa wilayah, yaitu Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Berikut daftar unit PBPH yang izinnya dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan pada 6 Februari 2025:

No Keputusan Menhut Tanggal Perusahaan Luas (Ha) Lokasi
1 No. 37 Tahun 2025 6 Feb 2025 PT. Plasma Nutfah Marind Papua 64.050 Merauke, Papua
2 No. 38 Tahun 2025 6 Feb 2025 PT. Hutan Sembada 10.260 Kalimantan Selatan
3 No. 39 Tahun 2025 6 Feb 2025 PT. Rimba Dwipantara 9.930 Kalimantan Tengah
4 No. 40 Tahun 2025 6 Feb 2025 PT. Zedsko Permai 30.525 Mamuju, Sulawesi Selatan
5 No. 41 Tahun 2025 6 Feb 2025 PT. Rencong Pulp dan Paper Industry 10.384 Aceh Utara, Aceh
6 No. 42 Tahun 2025 6 Feb 2025 PT. Multikarya Lisun Prima 28.885 Sijunjung, Sumatera Barat
7 No. 43 Tahun 2025 6 Feb 2025 PT. Satyaguna Sulajaya 27.740 Banggai, Sulawesi Tengah
8 No. 44 Tahun 2025 6 Feb 2025 PT. Batu Karang Sakti 43.327 Malinau, Kalimantan Utara
9 No. 45 Tahun 2025 6 Feb 2025 PT. Cahaya Mitra Wiratama 18.290 Kutai Timur, Kalimantan Timur
10 No. 46 Tahun 2025 6 Feb 2025 PT. Sari Hijau Mutiara 20.000 Indragiri Hilir, Riau
11 No. 47 Tahun 2025 6 Feb 2025 PT. Janggala Semesta 12.380 Kalimantan Selatan
12 No. 48 Tahun 2025 6 Feb 2025 PT. Maluku Sentosa 11.504 Buru, Maluku
13 No. 49 Tahun 2025 6 Feb 2025 PT. Talisan Emas 54.750 Maluku
14 No. 50 Tahun 2025 6 Feb 2025 PT. Wanakayu Batuputih 42.500 Kalimantan Barat
15 No. 51 Tahun 2025 6 Feb 2025 PT. Kayna Resources 45.675 Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
16 No. 52 Tahun 2025 6 Feb 2025 PT. East Point Indonesia 50.665 Kalimantan Tengah
17 No. 53 Tahun 2025 6 Feb 2025 PT. Cahaya Karya Dayaindo 35.340 Sintang, Kalimantan Barat
18 No. 54 Tahun 2025 6 Feb 2025 PT. Wana Dipa Perkasa 8.355 Balangan, Kalimantan Selatan

Dampak Pencabutan PBPH

Dengan dicabutnya izin 18 PBPH tersebut, areal yang bersangkutan kembali menjadi kawasan hutan negara. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan penelaahan atas:

  • Kondisi tutupan lahan
  • Potensi hasil hutan dan jasa lingkungan
  • Kondisi topografi dan keberadaan masyarakat sekitar
  • Aksesibilitas areal

Berdasarkan hasil evaluasi, areal tersebut dapat dialokasikan kembali untuk PBPH baru, pemanfaatan lain, atau keputusan kebijakan pemerintah.

Selain itu, pihak PBPH yang izinnya dicabut wajib:
Menghentikan semua kegiatan di areal kerja PBPH
Menyerahkan semua barang tidak bergerak kepada negara
Melunasi kewajiban finansial kepada pemerintah
Memenuhi kewajiban lain yang telah ditetapkan

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan kehutanan serta memastikan bahwa pemanfaatan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan

Editor: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version