Dunia  

Pengenaan Sanksi terhadap Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan

Press Release Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap PBPH. Foto/Dok: Ist

Neinews.org, JAKARTA – Dalam penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Menteri Kehutanan memberikan hak sekaligus menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang izin sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk memastikan kepatuhan, pengawasan dilakukan oleh Kementerian Kehutanan. Hak dan kewajiban PBPH telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, di mana beberapa kewajiban utama PBPH meliputi:

  • Penyusunan rencana kerja usaha 10 tahunan dan rencana kerja tahunan
  • Pelaksanaan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah izin diterbitkan
  • Penataan areal kerja dan kewajiban lainnya untuk memastikan keberlanjutan usaha di sektor kehutanan

Jika pemegang PBPH tidak memenuhi kewajibannya, Menteri Kehutanan dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Sanksi Administratif terhadap PBPH

Sanksi administratif merupakan langkah hukum yang dikenakan atas ketidaktaatan pemegang PBPH terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan/atau perizinan usaha yang terkait. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

  1. Teguran tertulis
  2. Denda administratif
  3. Pembekuan izin PBPH
  4. Pencabutan izin PBPH

Tata cara pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Pencabutan 18 Izin PBPH pada Tahun 2025

Pada tahun 2025, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari telah mencabut 18 izin PBPH di beberapa wilayah, yaitu Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Berikut daftar unit PBPH yang izinnya dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan pada 6 Februari 2025:

NoKeputusan MenhutTanggalPerusahaanLuas (Ha)Lokasi
1No. 37 Tahun 20256 Feb 2025PT. Plasma Nutfah Marind Papua64.050Merauke, Papua
2No. 38 Tahun 20256 Feb 2025PT. Hutan Sembada10.260Kalimantan Selatan
3No. 39 Tahun 20256 Feb 2025PT. Rimba Dwipantara9.930Kalimantan Tengah
4No. 40 Tahun 20256 Feb 2025PT. Zedsko Permai30.525Mamuju, Sulawesi Selatan
5No. 41 Tahun 20256 Feb 2025PT. Rencong Pulp dan Paper Industry10.384Aceh Utara, Aceh
6No. 42 Tahun 20256 Feb 2025PT. Multikarya Lisun Prima28.885Sijunjung, Sumatera Barat
7No. 43 Tahun 20256 Feb 2025PT. Satyaguna Sulajaya27.740Banggai, Sulawesi Tengah
8No. 44 Tahun 20256 Feb 2025PT. Batu Karang Sakti43.327Malinau, Kalimantan Utara
9No. 45 Tahun 20256 Feb 2025PT. Cahaya Mitra Wiratama18.290Kutai Timur, Kalimantan Timur
10No. 46 Tahun 20256 Feb 2025PT. Sari Hijau Mutiara20.000Indragiri Hilir, Riau
11No. 47 Tahun 20256 Feb 2025PT. Janggala Semesta12.380Kalimantan Selatan
12No. 48 Tahun 20256 Feb 2025PT. Maluku Sentosa11.504Buru, Maluku
13No. 49 Tahun 20256 Feb 2025PT. Talisan Emas54.750Maluku
14No. 50 Tahun 20256 Feb 2025PT. Wanakayu Batuputih42.500Kalimantan Barat
15No. 51 Tahun 20256 Feb 2025PT. Kayna Resources45.675Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
16No. 52 Tahun 20256 Feb 2025PT. East Point Indonesia50.665Kalimantan Tengah
17No. 53 Tahun 20256 Feb 2025PT. Cahaya Karya Dayaindo35.340Sintang, Kalimantan Barat
18No. 54 Tahun 20256 Feb 2025PT. Wana Dipa Perkasa8.355Balangan, Kalimantan Selatan

Dampak Pencabutan PBPH

Dengan dicabutnya izin 18 PBPH tersebut, areal yang bersangkutan kembali menjadi kawasan hutan negara. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan penelaahan atas:

  • Kondisi tutupan lahan
  • Potensi hasil hutan dan jasa lingkungan
  • Kondisi topografi dan keberadaan masyarakat sekitar
  • Aksesibilitas areal

Berdasarkan hasil evaluasi, areal tersebut dapat dialokasikan kembali untuk PBPH baru, pemanfaatan lain, atau keputusan kebijakan pemerintah.

Selain itu, pihak PBPH yang izinnya dicabut wajib:
Menghentikan semua kegiatan di areal kerja PBPH
Menyerahkan semua barang tidak bergerak kepada negara
Melunasi kewajiban finansial kepada pemerintah
Memenuhi kewajiban lain yang telah ditetapkan

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan kehutanan serta memastikan bahwa pemanfaatan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan

Editor: Alfridho Ade Permana