Penggeledahan Ponpes Disorot, Ombudsman Minta Polri Evaluasi

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan. Foto/Dok: Ist

JAKARTA, NEINEWS — Ombudsman Republik Indonesia meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya Polda Jawa Tengah, mengevaluasi pelaksanaan penggeledahan sebuah pondok pesantren (Ponpes) putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang berlangsung pada Selasa (27/10/2026) dini hari.

Penggeledahan tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai dugaan perlakuan aparat terhadap para santriwati, termasuk penggunaan personel bersenjata di lingkungan asrama perempuan.

Peristiwa itu diketahui berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran sebuah warung makan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati upaya kepolisian dalam mengungkap tindak pidana. Namun, pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum harus tetap memperhatikan prosedur, proporsionalitas, etika, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

“Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan adalah bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga. Namun kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas,” ujar Syafrida dalam siaran pers, Sabtu (31/10/2026).

Menurutnya, tindakan penggeledahan yang dilakukan menjelang subuh di asrama anak perempuan, terlebih dengan melibatkan personel bersenjata, perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi institusi kepolisian.

Ia mengingatkan bahwa setiap anggota Polri wajib bertindak berdasarkan norma hukum dengan tetap mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi HAM.

Penggeledahan, kata dia, harus dilaksanakan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik. Aparat juga dilarang menunjukkan sikap arogan maupun tindakan yang merendahkan harkat dan martabat orang yang diperiksa.

Ombudsman menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan prosedur penyidikan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak konstitusional masyarakat, terutama anak-anak.

Syafrida menjelaskan, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta rasa aman. Sementara Pasal 28B ayat (2) menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur perlindungan khusus bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak.

“Penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Justru di hadapan anak-anak yang tidak terbukti bersalah, komitmen aparat terhadap hak asasi manusia sedang diuji,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ombudsman mengingatkan bahwa status para santriwati sebagai saksi dalam perkara tersebut seharusnya membuat aparat memberikan perlindungan lebih.

Mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang menjadi saksi berhak mendapatkan pendampingan dari orang tua, orang yang dipercayainya, atau pekerja sosial dalam proses pemeriksaan.

Syafrida juga menyoroti dampak psikologis yang berpotensi dialami para santriwati akibat tindakan aparat yang membangunkan mereka pada dini hari.

“Dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata dapat meninggalkan trauma yang panjang bagi anak, dan hal itu semestinya sudah dipertimbangkan sejak operasi direncanakan,” ungkapnya.

Ombudsman turut meminta kepolisian menjaga asas praduga tak bersalah dan tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi membangun persepsi negatif terhadap lembaga pendidikan maupun para penghuninya.

Menurut Syafrida, pemulihan nama baik juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab aparat penegak hukum apabila tindakan penyidikan telah menimbulkan stigma di tengah masyarakat.

“Garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang telanjur viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik adalah bagian dari tanggung jawab penegak hukum,” katanya.

Ombudsman Minta Lima Langkah Evaluasi

Atas peristiwa tersebut, Ombudsman RI meminta Polda Jawa Tengah melakukan sejumlah langkah evaluasi dan perbaikan.

Pertama, melakukan evaluasi internal terhadap tata cara penggeledahan dan pemeriksaan, termasuk dugaan penodongan senjata serta perlakuan terhadap anak, kemudian menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka kepada masyarakat.

Kedua, menjelaskan dasar hukum penggeledahan, status para saksi, serta hubungan pesantren dengan perkara yang sedang disidik.

Ketiga, segera mengembalikan barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara, khususnya tabungan dan barang pribadi milik santri, serta menyerahkan salinan berita acara penyitaan kepada pemiliknya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Keempat, memastikan adanya pemulihan psikososial bagi santriwati dan anak-anak yang terdampak dengan melibatkan lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak.

Kelima, mempertegas pedoman tindakan kepolisian di tempat anak-anak tinggal dan belajar, seperti asrama, pesantren, dan panti asuhan. Termasuk pelibatan polisi wanita (Polwan) sejak awal serta memberikan kesempatan kepada penghuni untuk berpakaian secara layak ketika proses penggeledahan berlangsung.

Ombudsman menilai langkah tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam membangun kepercayaan masyarakat melalui pendekatan kepolisian yang humanis dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Syafrida menyebut kritik yang disampaikan Ombudsman merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus sistem peringatan dini agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak terganggu akibat pelaksanaan kewenangan yang tidak tepat.

“Ombudsman RI akan meminta Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah untuk memantau perkembangan peristiwa ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan indikasi maladministrasi, Ombudsman dapat menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, termasuk melalui investigasi atas prakarsa sendiri.

Masyarakat, termasuk wali santri dan pengelola pesantren yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat, juga dipersilakan menyampaikan laporan secara langsung ke kantor Ombudsman RI atau perwakilan terdekat maupun melalui kanal pengaduan resmi di laman www.ombudsman.go.id.

Pernyataan Ombudsman tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari kemampuan mengungkap tindak pidana, tetapi juga dari kepatuhan aparat terhadap hukum, penghormatan HAM, dan perlindungan terhadap masyarakat yang tidak terlibat dalam perkara.

Pewarta: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version