Belanja Diskominfo Seluma Rp5,06 Miliar Disorot, LSM Minta APH Periksa

Ilustrasi Belanja Pengadaan Barang dan Jasa Diskominfo Kabupaten Seluma Tahun 2026 senilai Rp.5,06 miliar. Foto/Dok: Gpt

SELUMA, NEINEWS — Realisasi belanja pengadaan barang dan jasa di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cahaya Bengkulu.

Dari total nilai pengadaan sebesar Rp.5,064 miliar, sekitar 80,1 persen atau Rp.4,056 miliar tercatat terkonsentrasi pada dua perusahaan. Di sisi lain, data yang diberitakan sejumlah media menyebut 14 dari 17 media lokal yang didata tidak memperoleh anggaran kerja sama publikasi.

Berdasarkan dokumen Rekapitulasi Realisasi Pengadaan Barang/Jasa Diskominfosantik Seluma Tahun Anggaran 2026, terdapat 39 paket pengadaan dengan total nilai mencapai Rp.5.064.002.050 yang dilaksanakan melalui metode e-purchasing.

Dari puluhan paket tersebut, PT Media Sarana Televisi Bengkulu tercatat memperoleh lima paket dengan total nilai Rp.2.567.250.000. Sementara itu, PT Arsa Work Indonesia mendapatkan dua paket pengadaan akses internet senilai Rp.1.489.176.000.

Jika digabungkan, nilai pengadaan kedua perusahaan tersebut mencapai Rp.4.056.426.000 atau sekitar 80,1 persen dari total nilai pengadaan Diskominfos Seluma.

Besarnya konsentrasi nilai paket pada dua perusahaan ini memunculkan pertanyaan mengenai efisiensi belanja daerah, kewajaran harga, dasar pemilihan penyedia, serta transparansi proses pengadaan yang bersumber dari APBD.

Efisiensi Disorot, Persaingan Usaha Dipertanyakan

Konsentrasi nilai pengadaan tersebut menjadi perhatian karena pemerintah daerah dituntut memastikan setiap belanja publik dilaksanakan sesuai kebutuhan, ketentuan pengadaan, dan prinsip akuntabilitas.

Ketua LSM Cahaya Bengkulu, Sahral Mulyadi, menilai pola realisasi anggaran tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam proses pemilihan penyedia maupun pelaksanaan transaksi.

“Pengawasan terhadap efisiensi tidak hanya berkaitan dengan besarnya anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan setiap paket memberikan manfaat optimal, memiliki harga yang wajar, serta diproses secara transparan dan akuntabel,” tegas pria yang akrab disapa Ujang ini, Kamis (29/10/2026).

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya ketentuan mengenai persekongkolan tender apabila ditemukan fakta yang relevan untuk diperiksa.

“Ini perlu dikaji secara mendalam. Jangan sampai penggunaan anggaran yang begitu besar tidak disertai keterbukaan mengenai dasar pemilihan penyedia dan kewajaran harga,” ujarnya.

Meski demikian, Sahral mengingatkan bahwa besarnya nilai pengadaan yang diterima suatu perusahaan tidak otomatis membuktikan adanya monopoli ataupun persekongkolan. Pemeriksaan perlu didasarkan pada dokumen transaksi, spesifikasi teknis, harga, dan mekanisme pengadaan yang digunakan.

Terlebih, paket-paket tersebut tercatat menggunakan metode e-purchasing, sehingga penilaian terhadap dugaan pelanggaran harus mempertimbangkan mekanisme transaksi dan ketentuan hukum yang relevan.

14 Media Lokal Disebut Nihil Anggaran Publikasi

Sorotan terhadap pengelolaan anggaran Diskominfo Seluma juga mengarah pada distribusi anggaran kerja sama publikasi media lokal.

Dalam pemberitaan sejumlah media, disebutkan bahwa dari 17 media yang didata memiliki biro atau wartawan di Kabupaten Seluma, sebanyak 14 media tercatat tidak menerima anggaran kerja sama publikasi. sementara itu, tiga media lainnya disebut memperoleh anggaran.

Data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kriteria penetapan mitra publikasi, persyaratan administrasi, serta dasar pertimbangan yang digunakan dalam menentukan media penerima anggaran.

Namun, data penerimaan tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi Diskominfo Seluma untuk memastikan periode, jenis anggaran, dan dasar pencatatannya. Tidak memperoleh anggaran publikasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya diskriminasi atau pelanggaran.

Diskominfo Seluma perlu menjelaskan apakah penetapan mitra publikasi didasarkan pada persyaratan legalitas perusahaan pers, verifikasi media, jangkauan pembaca, kebutuhan publikasi pemerintah, atau kriteria lain yang berlaku.

Keterbukaan tersebut diperlukan agar media lokal dapat memahami mekanisme kerja sama dan masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai penggunaan anggaran publikasi pemerintah daerah.

LSM Cahaya Siapkan Laporan ke Kejari Seluma

Sahral menyatakan LSM Cahaya Bengkulu akan menempuh langkah pengaduan kepada aparat penegak hukum untuk meminta pemeriksaan terhadap belanja pengadaan barang dan jasa Diskominfo Seluma Tahun Anggaran 2026.

“LSM Cahaya Provinsi Bengkulu telah membuat laporan dan segera melayangkan laporan pengaduan serta permohonan pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri Seluma,” kata Sahral.

Ia berharap aparat penegak hukum menelaah dokumen pengadaan secara objektif, termasuk dasar pemilihan penyedia, kesesuaian spesifikasi, kewajaran harga, serta pelaksanaan transaksi.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sahral juga mendorong pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka mengenai kebijakan kerja sama publikasi media agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di kalangan insan pers.

Kepala Diskominfo Seluma Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Diskominfo Kabupaten Seluma, Cahyo Duo Nenda, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Neinews mengenai konsentrasi nilai pengadaan pada dua perusahaan maupun data distribusi anggaran kerja sama publikasi media lokal.

Klarifikasi dari pihak dinas diperlukan untuk menjelaskan pertimbangan pemilihan penyedia, mekanisme transaksi, kriteria penetapan mitra publikasi, serta persyaratan yang diberlakukan kepada media.

Neinews juga membuka ruang hak jawab bagi Media Sarana Televisi Bengkulu, Arsa Work Indonesia, dan seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas data yang menjadi sorotan.

Pewarta: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version