Penggunaan Dana Kampung untuk mendukung pasangan calon dilarang.

foto warga
foto warga

Bengkulu, Neinews.Org –Pemerintah Kota Jayapura, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, meminta masyarakat di kampung-kampung untuk mengawasi aktivitas aparat pemerintah setempat terkait pemilihan kepala daerah 2024. Pemkot Jayapura menekankan agar tidak ada aparat kampung yang terlibat dalam kegiatan politik atau menggunakan Alokasi Dana Desa untuk tujuan tersebut.

“Kami meminta masyarakat untuk terus mengawasi. Jika ada kepala kampung yang terlibat dalam politik atau menggunakan Dana Desa untuk berkampanye, segera laporkan, dan kami akan mengambil tindakan tegas,” ungkap Makzi L. Atanay pada Jumat (27/9).

Dia menegaskan bahwa penggunaan dana desa untuk pemilihan kepala daerah sangat tidak dianjurkan oleh pemerintah, karena tanggung jawab penyelenggaraan pemilihan ada pada Komisi Pemilihan.

“Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pemilihan umum tidak diperbolehkan, karena itu menjadi tanggung jawab penyelenggara,” tambahnya.

Pemerintah kampung diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah pada 27 November mendatang.

Sumber : msn.com

Exit mobile version