Penyegelan Dispenser SPBU dilakukan Pertamina pada Rabu (19/03/2025) di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor yang turut didukung oleh Kementerian Perdagangan dan Polri. Foto/Dok: Ist
NEINEWS, Bogor – Pertamina Patra Niaga kembali menunjukkan ketegasannya dalam mengawal distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menyegel dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor. Penyegelan ini dilakukan pada Rabu (19/03/2025) sebagai langkah konkret menghadapi dugaan kecurangan, yang turut didukung oleh Kementerian Perdagangan dan Polri.
Langkah tegas ini tak lepas dari komitmen pemerintah dalam memastikan masyarakat mendapatkan BBM sesuai takaran dan kualitas yang telah ditetapkan. Menteri Perdagangan Budi Santoso, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, serta Plt. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra turun langsung ke lapangan untuk menegaskan sikap tanpa toleransi terhadap pelanggaran ini.
Komitmen Tegas Pemerintah dan Kepolisian
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kerja sama lintas lembaga ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi hak-hak konsumen. “Kami mengimbau seluruh pengusaha SPBU untuk tidak bermain-main dengan takaran, ukuran, atau alat timbang. Pemerintah tidak akan ragu menindak tegas pelanggaran yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin mengungkapkan hasil investigasi timnya yang menemukan adanya alat tambahan ilegal di dispenser BBM.
“Komponen elektronik yang tersembunyi pada PCB terbukti digunakan untuk mengurangi volume BBM secara tidak sah. Ini adalah praktik curang yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Nunung memastikan bahwa kepolisian akan terus mengawasi, menindak tegas, dan memberikan efek jera kepada SPBU yang terbukti melakukan kecurangan. “Cepat atau lambat, kecurangan seperti ini akan terungkap dan kami akan menindaknya secara hukum,” tegasnya.
Pertamina Ambil Alih Pengelolaan SPBU Bermasalah
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa penyegelan SPBU 34.167.12 menjadi bukti keseriusan Pertamina dalam memastikan layanan BBM yang jujur dan transparan.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan. SPBU yang terbukti melanggar akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi kerja sama erat dengan kepolisian dan Kementerian Perdagangan dalam mengungkap kasus ini,” ujar Heppy.
Sebagai langkah lebih lanjut, pengelolaan SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran ini akan dialihkan ke Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga.
“Alih kelola ini bertujuan untuk memastikan layanan di SPBU berjalan prima dan sesuai dengan standar operasional yang ditetapkan,” tambahnya.
Jaminan Keamanan BBM Menjelang Mudik Lebaran
Jelang arus mudik Lebaran, Pertamina menegaskan komitmennya dalam menjaga pasokan BBM yang berkualitas serta mencegah kecurangan di SPBU. VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menekankan bahwa Pertamina terus mendorong peningkatan kualitas layanan.
“Fokus utama kami adalah menjamin pasokan energi dan layanan terbaik bagi masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri,” jelasnya.
Sebagai upaya pencegahan, Pertamina Patra Niaga menggandeng Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan untuk memperkuat pengawasan di lapangan serta membekali tim dengan keterampilan khusus dalam mengecek keakuratan dispenser BBM.
Jika masyarakat menemukan indikasi kecurangan atau layanan tidak sesuai di SPBU, mereka dapat melaporkannya ke aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Pertamina menunjukkan komitmennya sebagai pemimpin di sektor energi dan dalam mendukung target net zero emission 2060 melalui implementasi Environmental, Social & Governance (ESG) yang ketat di seluruh lini bisnisnya.
Editor: Alfridho Ade Permana
