Polisi Amankan Komplotan Emak-Emak Curi Ratusan Pakaian di Pusat Perbelanjaan Palembang

Polisi amankan komplotan emak-emak pencuri pakaian di pusat perbelanjaan
Polisi amankan komplotan emak-emak pencuri pakaian di pusat perbelanjaan

Palembang, Neinews.Org – Komplotan ibu-ibu spesialis pencurian pakaian di pusat perbelanjaan Palembang, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap oleh polisi. Dalam aksinya, empat pelaku yang berasal dari Kota Lubuklinggau ini berhasil mencuri ratusan pakaian.

Keempat pelaku yang diamankan adalah Kenny (39), Maryati (47), Sulaimi alias Imi (52), dan Devi Afslina (43). Mereka beraksi secara berpasangan: Kenny dan Maryati, serta Imi dan Devi.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini dilakukan di tiga pusat perbelanjaan yang terletak di Kecamatan Alang-alang Lebar, Kecamatan Ilir Timur (IT) I pada Sabtu-Minggu (16-17/11/2024), serta Kecamatan Ilir Barat (IB) I pada Senin (18/11/2024).

Para pelaku melakukan pencurian dua kali sehari, yaitu siang hari sekitar pukul 12.00-14.00 WIB, dan sore hari sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar barang-barang fashion di pusat perbelanjaan Palembang. Komplotan ini terdiri dari empat ibu rumah tangga asal Lubuklinggau,” ungkap Harryo pada Selasa (19/11).

Harryo menjelaskan bahwa pelaku beroperasi dalam pasangan. Kenny dan Maryati melakukan aksi pencurian pada Sabtu-Minggu (16-17/11/2024) di pusat perbelanjaan di Kecamatan Alang-alang Lebar pada pukul 14.00 WIB. Setelah berhasil menyelundupkan barang curian ke dalam pakaian mereka, keduanya melanjutkan aksi di Kecamatan IT I dan berhasil mencuri sekitar 175 item yang mereka bawa ke penginapan.

Kemudian, Imi dan Devi turut beraksi di pusat perbelanjaan di Kecamatan IB I pada 18 November. Meskipun keduanya sempat dicurigai oleh petugas keamanan, mereka berhasil melarikan diri dengan membawa 79 helai pakaian.

Harryo menambahkan bahwa keempat pelaku datang dari Kota Lubuklinggau dan sengaja ke Palembang untuk melakukan pencurian ini. Mereka menginap di Palembang untuk merencanakan aksi kejahatan di lokasi yang berbeda.

Atas perbuatannya, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bersekutu. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

 

Sumber : detik.com

Exit mobile version