Bengkulu, Neinews.Org – Berbagai upaya terus dilakukan oleh Jajaran Kepolisian Resor Padang Pariaman, Sumatera Barat dalam mengungkap kasus pembunuhan gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18). Nia ditemukan dalam keadaan tanpa busana dan dikubur di area perkebunan Korong Pasar Surau, Nagari Guguak, Kayu Tanam pada Jumat, 6 September 2024.
Untuk mencari bukti baru, anjing pelacak K-9 dari Direktorat Samapta Polda Sumatera Barat telah dikerahkan sejak Selasa lalu. Anjing-anjing pelacak ini digunakan untuk memeriksa tiga titik di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pada Selasa tersebut, anjing pelacak K-9 berhasil menemukan barang bukti baru berupa baju kaus lengan panjang warna hitam di aliran sungai dekat lokasi penguburan Nia. Pihak keluarga mengonfirmasi bahwa kaus tersebut adalah milik korban.
“Nantinya hasilnya akan disesuaikan dengan pakaian yang dipakai korban. Beberapa pakaian telah ditemukan, salah satunya sudah terkonfirmasi milik korban,” ujar Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir, pada Rabu, 11 September 2024.
Selanjutnya Faisol menambahkan bahwa penyelidikan saat ini fokus pada pencarian barang bukti baru dan pengembangan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terutama yang dekat dengan korban atau yang pernah berinteraksi dengannya, baik sebelum atau setelah Nia berjualan.
Terkait autopsi, Faisol mengatakan pihaknya masih menunggu hasil resmi dari Rumah Sakit Bhayangkara Padang. “Kita masih menunggu hasil resmi autopsi,” tambahnya.
Sementara itu, ibu korban, Eli Marlina, mengecam tindakan pelaku yang dianggap sangat kejam dan tidak manusiawi. Eli menuntut agar pelaku tidak hanya diungkap dan ditangkap, tetapi juga dihukum mati. “Tangkap pelakunya, balas nyawa dengan nyawa. Tembak mati saja,” tegas Eli.
Kakak korban, Srini Mahyuni (19), juga mendesak kepolisian untuk segera menangkap dan menghukum mati pelaku. Srini menyatakan bahwa keluarga sangat berduka atas kematian Nia, yang dikenal sebagai orang baik. “Kami ingin pelaku segera ditemukan dan dihukum seberat-beratnya. Kami tidak terima. Hukum mati!” ujar Srini dengan penuh kemarahan.
Sumber : viva.co.i
