Dokumentasi Hasil Investigasi LSM Cahaya pada Proyek Penanganan Fasilitas Keselamatan Jalan Ruas Jalan Pagar Dewa–SP. Bandara-Betungan Kota Bengkulu. Senin, 3 November 2025. Foto/Dok: Ist
NEINEWS, Bengkulu – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cahaya, Sahral Mulyadi alias Ujang, menyoroti pelaksanaan proyek Penanganan Fasilitas Keselamatan Jalan Ruas Jalan Pagar Dewa–SP. Bandara-Betungan Kota Bengkulu, yang dikerjakan oleh CV. Aksa Karya Utama dengan nilai kontrak Rp. 3,8 miliar lebih.
Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Bengkulu, Kementerian Pekerjaan Umum.
Adapun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini adalah PPK 2.1 Provinsi Bengkulu, dengan konsultan pelaksana dari PT. Surya Cipta Engineering dan CV Mekanika Engineering (KSO).
Dalam hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim LSM Cahaya, ditemukan adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis.
Salah satu temuan mencolok terdapat pada item pekerjaan pemasangan paving block pembatas jalan, yang dinilai tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana mestinya.
“Dari hasil pengamatan kami di lapangan, pemasangan paving block itu tampak dilakukan tanpa adanya penggalian terlebih dahulu. Padahal penggalian sangat penting agar pondasi dasar bisa kuat dan rata,” ungkap Sahral Mulyadi kepada NEINEWS, Senin (3/11/2025).
Menurut Ujang, ketiadaan proses penggalian dapat mengakibatkan pondasi menjadi tidak kokoh dan tidak rata, sehingga paving block berisiko mudah bergelombang, cepat rusak, dan tidak tahan lama.
Kondisi ini, kata dia, merupakan bentuk pelanggaran terhadap standar pemasangan paving block sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pekerjaan jalan.
“Kalau pondasi tidak kuat, daya tahan terhadap beban kendaraan akan rendah. Akibatnya pekerjaan ini bisa cepat rusak dan merugikan negara karena umur jalan tidak sesuai perencanaan,” tegasnya.
LSM Cahaya juga meminta BPJN Bengkulu, PPK 2.1 Provinsi Bengkulu, serta pihak konsultan pengawas untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kontraktor pelaksana.
Ujang menilai, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara harus mengedepankan transparansi, mutu, dan akuntabilitas publik.
“Kami akan terus mengawasi pelaksanaan proyek ini hingga tuntas. Bila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran teknis atau penyimpangan, kami akan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Proyek Penanganan Fasilitas Keselamatan Jalan Ruas Jalan Pagar Dewa–SP. Bandara-Betungan ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender.
Proyek tersebut diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan di jalur utama penghubung antarwilayah di Provinsi Bengkulu.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bersangkutan belum memberikan tanggapan secara resmi terkait temuan dan tudingan LSM Cahaya tersebut.
Reporter: Alfridho Ade Permana
