Bejat!! Murid Sakit Oknum Guru SD di Bengkulu Cabuli Murid di Ruang UKS

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan

Bengkulu, Neinews.Org – Pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu kepadamuridnya sendiri yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat yang dilakukan oknum guru SD ini dilakukan saat di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) ketika aktivitas belajar mengajar sedang berlangsung.

Orang tua korban yang tidak terima dengan tindakan tidak pantas oknum guru tersebut melaporkan kejadian itu ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu. Setelah menerima laporan, tim PPA dan Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu segera menangkap oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial AJ di rumahnya tanpa perlawanan.

Tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini terjadi di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) sekitar pukul 08.30 WIB, saat kegiatan belajar mengajar di sekolah sedang berlangsung.

“Perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum guru SD di Kota Bengkulu terjadi pada saat korban yang sedang sakit datang ke ruang UKS sekolah. Di ruang UKS tersebut, bukannya mendapat pengobatan, korban malah mendapat perlakuan tidak senonoh dan menjadi korban tindakan bejat oleh oknum gurunya sendiri,” kata Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, pada Jumat, 20 September 2024.

Kondisi korban yang dalam keadaan sakit dipaksa bahkan diancam oknum guru SD bejat ini untuk melakukan perbuatan asusila. Korban yang sempat mencoba melawan namun kalah tenaga dengan pelaku yang mulai beringas. Perbuatan pelaku pun berlangsung sangat cepat lantaran khawatir perbuatan bejatnya diketahui oleh anggota guru lainnya.

Korban yang mengalami trauma kemudian melaporkan dan menceritakan kejadian buruk yang dilakukan oleh gurunya kepada orang tuanya. Mendengar laporan dari anaknya, orang tua korban segera melaporkan insiden tersebut ke Unit PPPA Polresta Bengkulu.

Polresta Bengkulu juga akan menyelidiki keterangan dari pelaku, guru SD tersebut, untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain di antara murid-muridnya. Akibat tindakannya, guru ini terancam dijerat dengan pasal perlindungan perempuan dan anak, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 15 tahun.

 

Sumber : metrotvnews.com

Exit mobile version