Eks Dirjen SDA Kementerian PU Jadi Tersangka Korupsi Rp16 Miliar

Kejati DKI Jakarta tetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan proyek fiktif di lingkungan Kementerian PU, Menteri PU Dody Hanggodo tegaskan tak akan menutup-nutupi perkara.

DP diduga menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai Rp2 miliar serta dua mobil mewah dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta. Selain DP, dua pejabat lainnya juga ikut terseret dalam kasus proyek fiktif di lingkungan Kementerian PU. Foto/Dok: Ist-Detik.com

NEINEWS, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berinisial DP sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan, suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU.

Selain DP, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta setelah menemukan alat bukti yang cukup.

“Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” kata Dapot kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

DP diketahui menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Dalam perkara ini, DP diduga menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta dua unit mobil mewah jenis Honda CRV dan Toyota Innova Zenix dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta terkait proyek di Ditjen SDA Kementerian PU.

“Peranan tersangka Saudara DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan 2 unit mobil mewah,” ujar Dapot.

Sementara itu, tersangka RS dan AS diduga bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin Sekretariat Ditjen Cipta Karya periode 2023 hingga 2024.

Dalam proses penyidikan, Kejati DKI Jakarta juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat Kementerian PU pada 9 April 2026. Penggeledahan dilakukan di Gedung Direktorat Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Penyidik turut menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebagai barang bukti. Kejaksaan memastikan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari unsur kementerian, BUMN, maupun pihak swasta.

“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” lanjut Dapot.

Atas perbuatannya, DP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tipikor serta Pasal 605 Ayat (2) atau Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan RS dan AS dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo menegaskan pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat di kementeriannya tersebut.

“Saya Menteri Pekerjaan Umum tidak akan berusaha menutup-nutupi apa pun,” tegas Dody dalam media briefing di Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).

Dody juga mengaku mengizinkan penyidik menggeledah ruang kerjanya saat proses penyidikan berlangsung sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Meski kasus tersebut menyeret pejabat eselon I, Dody memastikan program prioritas pemerintah di bidang sumber daya air tetap berjalan dan tidak boleh terhambat, khususnya dalam mendukung target swasembada nasional tahun 2026.

Editor: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version