Laporan Khusus: Vox Populi Vox Dei
Kamis pagi, 10 Juli 2025, di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Hidayah, Kota Bengkulu, suasana mendadak berubah tegang. Satu per satu ruangan disisir oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Dari ruang direktur, ruang keuangan, Kabag Umum, hingga sudut sempit ruang Kasubag Pergantian Water Meter tak satu pun luput.
Hasilnya: dua boks berkas, tumpukan Surat Perintah Tugas Pegawai Harian Lepas (PHL), dan satu barang yang segera memantik spekulasi publik buku harian milik Direktur PDAM, Samsu Bahari. Di dalamnya, tercatat angka-angka yang kini diduga menjadi bukti aliran uang suap dan gratifikasi rekrutmen PHL di perusahaan air minum milik Pemerintah Kota Bengkulu.
Uang Titipan di Balik Pintu Kantor
Isu pungutan liar dalam rekrutmen PHL di PDAM Tirta Hidayah bukan kabar baru di Kota Bengkulu. Sejak Februari 2025, penyidik Tipidkor mencium praktik jual beli kursi kerja untuk ratusan tenaga harian. Modusnya sederhana: tak ada kontrak tertulis, tak ada pengumuman resmi, hanya “orang dalam”, “titipan” dan amplop yang berpindah tangan.
Dugaan kuat, setiap calon PHL diminta setoran antara Rp 60 juta hingga Rp 150 juta demi sebuah surat perintah tugas. Dalam setahun, ada 5 hingga 6 PHL baru. Jika dikalkulasi, hitungan kasarnya bisa menembus miliaran rupiah.
Kecurigaan itu kini menumpuk pada satu nama yakni Samsu Bahari, Direktur PDAM Tirta Hidayah yang belakangan memilih menyerahkan Rp 2 miliar kepada penyidik melalui kuasa hukumnya, Ana Tasya Pase.
“Yang jelas, kami sudah kembalikan uang yang dititipkan oleh anak-anak PHL itu,” kata Ana Tasya. Tapi tak semua uang bisa dikembalikan. Sisanya, kata Ana, “karena anak-anak (PHL) tidak mau minta lagi ke calo.”
Jejak di Buku Harian
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, membenarkan temuan buku harian yang isinya memuat catatan penerimaan uang dari para PHL. Namun ia memilih irit bicara.
“Nanti kami akan sampaikan pada saat rilis,” katanya, singkat.
Meski tertutup, sumber internal di lingkungan PDAM membisikkan, buku itu jadi ‘diary korupsi’. Isinya diduga mendetail: nama pemberi, jumlah setoran, hingga jalur siapa calo yang membawa uang ke tangan direktur.
Pengembalian Uang Bukan Penghapus Dosa
Publik Bengkulu menaruh curiga. Front Pembela Rakyat (FPR), organisasi sipil yang getol menyoroti dugaan korupsi, menilai pengembalian uang Rp 2 miliar hanya memperkuat bukti bahwa praktik kotor benar-benar terjadi.
“Secara hukum, pengembalian uang hasil korupsi tidak membebaskan pelaku dari hukuman,” tegas Rustam Effendi SH, Ketua Umum FPR. “Itu hanya alasan meringankan, bukan penghapus pidana.”
Rustam merujuk Pasal 4 Undang-Undang Tipikor yang menegaskan pengembalian kerugian negara tak otomatis membebaskan pelaku dari jerat pidana. Pasal 12B UU Tipikor bahkan menyebut gratifikasi terkait jabatan adalah bentuk suap.
Orang Tua PHL: Antara Malu dan Takut
Di balik angka-angka itu, ada kisah getir para PHL dan orang tua mereka. Seorang ayah sebut saja Jafar mengaku menjual sawah seperempat hektare untuk ‘menitipkan’ uang agar anaknya diterima kerja di PDAM.
“Kami mau kerja tetap, gajinya walau kecil, penting anak bisa kerja,” kata Jafar, menahan sesal.
Ketika kabar pengembalian uang mencuat, Jafar justru makin bingung. “Mau minta balik ke siapa? Calo kami nggak mau kembalikan. Katanya uang sudah disetor ke ‘atas’.
Ujian Integritas Polda Bengkulu
Hingga kini, belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan berlarut, saksi ratusan orang, makelar lalu-lalang. FPR menilai Polda Bengkulu dihadapkan pada ujian moral: apakah penegakan hukum berjalan utuh atau berhenti di pengembalian uang?
“Kalau kasus ini ditutup, maka ini jadi preseden buruk bagi BUMD di Bengkulu. Budaya jual beli jabatan akan diwariskan,” kata Rustam.
Kompol Syahir Fuad memastikan penyidikan Polda tetap lanjut. “Pengembalian uang belum tentu menghentikan pidana,” katanya, menepis rumor penghentian kasus.
Menanti Kejutan Baru
Desakan publik kini menuntut lima hal: penetapan tersangka, evaluasi total manajemen PDAM, pengawasan KPK, Kejaksaan dan Kepolisian agar tak ada intervensi politik, keberanian para PHL membongkar calo, dan kawalan ketat media serta masyarakat sipil hingga pengadilan.
Di Bengkulu, buku harian Samsu Bahari kini menjadi simbol di selembar kertas kusam itulah wajah korupsi kertas kecil, rapi, dan diam-diam tengah dibongkar. Entah akan berakhir di meja hijau atau sekadar di laci arsip yang berdebu.
