Jakarta, Neinews.Org – Klinik kecantikan ‘Ria Beauty’ sedang menjadi sorotan setelah diketahui melakukan praktik kecantikan yang tidak memenuhi standar. Pemilik klinik tersebut menawarkan layanan untuk menghilangkan bopeng atau bekas jerawat dengan menggunakan alat yang tidak memiliki izin edar.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI), dr. Hanny Nilasari, SpDVE, menekankan pentingnya masyarakat untuk memeriksa terlebih dahulu klinik kecantikan dan dokter yang berpraktik, guna memastikan keamanan prosedur yang dilakukan.
“Yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan timbulnya alergi atau iritasi kulit akibat penggunaan krim atau tindakan yang dilakukan,” kata dr. Hanny kepada detikcom pada Senin (9/12/2024).
Lebih lanjut, dr. Hanny menjelaskan bahwa perawatan di klinik yang tidak memenuhi standar dapat berisiko menyebabkan inflamasi, peradangan kulit, bahkan meninggalkan bekas hitam, serta infeksi kulit. Ia juga memperingatkan bahwa tindakan yang dilakukan tanpa memperhatikan standar sterilitas dapat mengakibatkan infeksi kulit atau bahkan kanker kulit akibat penggunaan bahan berbahaya dalam jangka panjang.
Pemilik klinik Ria Beauty kini ditahan setelah terbukti melakukan perawatan yang tidak sesuai standar. Pemeriksaan mengungkapkan bahwa alat derma roller yang digunakan dalam perawatan bopeng tersebut tidak memiliki izin edar. Selain itu, krim anestesi dan serum yang dipakai juga tidak terdaftar di BPOM.
“Jasa penghilangan bopeng dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar hingga menyebabkan luka pada kulit,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
Sumber : health.detik.com