Koordinator Divisi Edukasi Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Nisa Rizkiah Zonzoa, menyoroti kebijakan mutasi sejumlah ASN di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang dinilai perlu dilakukan secara transparan untuk menghindari dugaan adanya tindakan pembalasan terhadap pelapor dugaan pelanggaran. Foto/Dok: Ist-Disway
JAKARTA, NEINEWS – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kebijakan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo yang memutasi sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementeriannya. ICW menduga mutasi tersebut berkaitan dengan bocornya surat perjalanan dinas Menteri PU ke Amerika Serikat yang sempat menjadi sorotan publik.
Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW, Nisa Rizkiah Zonzoa, mengatakan mutasi ASN memang merupakan kewenangan menteri. Namun, kebijakan tersebut harus tetap berlandaskan sistem merit, kebutuhan organisasi, serta alasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika mutasi dilakukan setelah mencuat dugaan pelanggaran, patut diduga ada upaya pembungkaman dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Nisa dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026), dikutip dari Tempo.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan beredarnya dokumen rencana perjalanan dinas Dody Hanggodo ke Amerika Serikat dalam rangka menghadiri High-Level Meeting on The Midterm Review of The New Urban Agenda pada 13–19 Juli 2026. Dalam dokumen tersebut tercantum nama istri dan anak Menteri PU, Irma Hermawati dan Aurelia Tsabitha Meidirama, sebagai bagian dari delegasi.
Setelah dokumen tersebut viral, Dody Hanggodo membatalkan keberangkatannya ke Amerika Serikat.
Saat dikonfirmasi wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (15/7/2026), Dody membantah adanya hubungan antara kebocoran dokumen perjalanan dinas dengan mutasi ASN di lingkungan Kementerian PU.
“Enggak,” jawab Dody singkat.
ICW mendesak pemerintah memastikan proses mutasi ASN di Kementerian PU dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi publik bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pembalasan (retaliation) terhadap ASN yang diduga membocorkan dokumen perjalanan dinas tersebut.
Menurut ICW, perlindungan terhadap whistleblower atau peniup peluit merupakan syarat penting dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel. Tanpa adanya jaminan perlindungan terhadap karier ASN, potensi penyimpangan di lingkungan pemerintahan akan semakin sulit terungkap.
Nisa menegaskan, apabila ASN merasa pelaporan dugaan pelanggaran justru membahayakan kariernya, maka praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun konflik kepentingan akan semakin sulit diungkap.
“Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melemahkan budaya integritas di birokrasi,” tegasnya.
Editor: Alfridho Ade Permana
