Driver Taksi Online Tewas Usai Dibegal dan Ditusuk Leher dengan Pisau oleh Penumpangnya

Wanita Tusuk Sopir Taksi Online Diduga Hendak Begal Mobil
Wanita Tusuk Sopir Taksi Online Diduga Hendak Begal Mobil

Surabaya, Neinews.Org – Seorang Driver taksi online bernama Pujiono (47) dibegal penumpangnya yakni Maria Livia (23) akhirnya meninggal dunia. Korban sempat dirawat setelah lehernya dijerat dan ditusuk.

Diketahui peristiwa pembegalan tersebut terjadi di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, pada 1 Oktober 2024. Pujiono meninggal setelah menjalani perawatan di RSU dr. Soetomo Surabaya pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Benar, dia telah meninggal dunia. Saat ini, anggota masih berada di lokasi, di RS dr. Soetomo,” ujar Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Sumianto Harsya, saat pada Senin, 28 Oktober 2024.

Sementara itu Dhimas, anak Pujiono, sebelumnya menginformasikan pada 10 Oktober 2024 bahwa kondisi ayahnya sempat membaik, tetapi ia masih perlu menjalani operasi dan perawatan di rumah sakit.

“Operasi untuk mengeluarkan cairan dari paru-paru,” kata Dhimas.

Kejadian ini bermula ketika pelaku, yang tinggal di salah satu apartemen di Surabaya Timur, memesan layanan taksi online menggunakan ponsel milik orang lain.

“Awalnya, pelaku berangkat dari apartemennya dan memesan taksi online menuju Mulyosari di sebuah toko cetak.

Setelah itu, ia memesan taksi online lain menggunakan ponsel orang lain, sengaja tidak memakai ponselnya sendiri, untuk pergi ke daerah Gunung Anyar,” jelas Harsya kepada media pada Selasa, 1 Oktober.

Kemudian, korban tiba dengan mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi L 1867 CAS untuk mengantar pelaku ke alamat yang diminta. Namun, saat sampai di Perumahan Royal Park Residence Gunung Anyar, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban dengan tali tasnya.

“Karena korban ini melawan, akhirnya dia (pelaku) mengeluarkan pisau yang sengaja dia bawa dari rumah, di dalam tasnya diambil pisau ditusuk ke leher korban,” tutur Harsya.

Karena merasakan sakit, korban memberontak dan keluar dari mobil. Dari situ, pelaku berhasil mengambil alih kendaraan milik korban, tetapi dia tersesat karena tidak mengetahui jalan.

“Dia panik setelah diteriaki korban dan akhirnya menabrak mobil warga sekitar hingga roda depan mobilnya tidak bisa bergerak, sehingga terhenti,” kata Harsya.

Pelaku kemudian ditangkap oleh keamanan kompleks perumahan dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. “Dari pemeriksaan di lokasi kejadian, polisi menemukan korban tergeletak di pinggir jalan dengan pisau masih menempel di lehernya.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD dr. Soetomo Surabaya untuk perawatan intensif,” ungkap Harsya. Sementara, pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polsek Gunung Anyar. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sumber : detik.com

Exit mobile version