Dugaan Pungutan SKP di Kelurahan Padang Harapan, Wali Kota Didesak Turun Tangan

Kantor Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu. Foto/Dok: Ist

BENGKULU, NEINEWS — Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi didesak segera mengevaluasi jajaran pejabat struktural di Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, menyusul mencuatnya dugaan praktik pungutan biaya dalam pembuatan dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Sorotan tersebut mengarah pada tiga jabatan, yakni Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan, Kasi Pelayanan Umum, dan Kasi Pemerintahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyusunan dokumen SKP di lingkungan Kelurahan Padang Harapan diduga tidak dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pejabat atau pegawai yang bersangkutan.

Pengerjaan dokumen tersebut justru diduga dilimpahkan kepada seorang staf Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial A yang bertugas di bagian kepegawaian Kecamatan Gading Cempaka.

Persoalan semakin menjadi sorotan lantaran proses pembuatan dokumen kepegawaian tersebut diduga disertai pungutan biaya dengan tarif yang bervariasi.

Jika dugaan tersebut benar, praktik demikian patut dipertanyakan. Sebab, penyusunan SKP merupakan bagian dari kewajiban administrasi dan pertanggungjawaban kinerja setiap aparatur sipil negara (ASN), bukan kegiatan yang semestinya dijadikan ladang pungutan tanpa dasar ketentuan yang jelas.

SKP sendiri merupakan instrumen penilaian kinerja pegawai yang menjadi bagian penting dalam sistem manajemen kinerja ASN. Penyusunannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip akuntabilitas, objektivitas, dan profesionalisme.

Dugaan pengalihan pekerjaan administrasi kepada staf PPPK yang disertai pembayaran dengan nominal tertentu juga memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang menginisiasi praktik tersebut, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta apakah terdapat instruksi atau persetujuan dari pejabat yang bersangkutan.

Atas persoalan ini, Wali Kota Bengkulu didesak tidak tinggal diam. Melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, pemerintah daerah diminta segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.

Pemeriksaan dinilai perlu menyasar tiga pejabat struktural Kelurahan Padang Harapan, sekaligus meminta klarifikasi dari staf PPPK berinisial A yang disebut terlibat dalam pengerjaan dokumen SKP.

Inspektorat juga diharapkan menelusuri ada atau tidaknya aliran pembayaran, besaran tarif yang diminta, pihak yang menerima uang, serta dasar penetapan biaya tersebut.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah diminta menjatuhkan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Evaluasi jabatan maupun sanksi administratif harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai urusan administrasi biasa. Sebab, apabila benar terjadi pungutan tanpa dasar hukum dalam proses penyusunan dokumen kepegawaian, praktik tersebut berpotensi mencederai integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan.

Hingga berita ini ditayangkan, dugaan pungutan dalam pembuatan SKP tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Keterangan dari pihak Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Inspektorat, maupun BKPSDM Kota Bengkulu masih diperlukan untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya.

NEINEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pewarta: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version