Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026). Foto/Dok: Ist-KPK
JAKARTA, NEINEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 18 penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Temuan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberikan keterangan terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan para ahli BPK menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara, sekaligus membantu majelis hakim memahami rangkaian peristiwa berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.
“Dalam kesaksiannya, ahli BPK telah mengonfirmasi dan menghitung kerugian keuangan negara senilai Rp622 miliar, yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa,” ungkap Budi di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Empat terdakwa yang disebut dalam perkara tersebut yakni YCQ selaku Menteri Agama periode 2020–2024, IAA alias GA selaku Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024, ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Menurut Budi, ahli BPK juga mengungkap 18 penyimpangan yang telah melalui tahapan identifikasi masalah, analisis, hingga evaluasi.
KPK mengelompokkan penyimpangan tersebut ke dalam tiga klaster, yakni enam penyimpangan dalam penetapan kuota haji khusus, empat penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023–2024, serta delapan penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024.
Pembagian Kuota 50:50 Dipersoalkan
Dalam klaster pertama, KPK mengungkap adanya penetapan pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus oleh YCQ.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama pada 27 November 2023, serta Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tertanggal 9 Januari 2024.
KPK juga mengungkap bahwa pembagian kuota 50 persen untuk haji khusus telah diatur sebelum YCQ bertemu Presiden Republik Indonesia pada 27 November 2023.
Selain itu, YCQ disebut menandatangani Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 dan Nomor 130 Tahun 2024 secara back date atau menggunakan tanggal mundur.
Perubahan tanggal tersebut diduga membuat proses pengisian kuota seolah-olah telah memenuhi ketentuan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) selama 30 hari.
Namun, berdasarkan fakta yang diungkap KPK, perubahan tersebut justru memangkas waktu pelunasan jemaah menjadi hanya lima hari.
Akibatnya, dari 9.400 jemaah yang berhak melakukan pelunasan, hanya 4.204 jemaah yang berhasil melunasi biaya keberangkatan.
Kedua keputusan menteri tersebut juga disebut tidak dipublikasikan melalui laman resmi haji.kemenag.go.id dan jdih.kemenag.go.id sehingga membatasi akses masyarakat terhadap informasi pembagian kuota haji tambahan.
KPK turut mengungkap bahwa alokasi 50 persen kuota haji tambahan untuk haji khusus kemudian dimasukkan ke dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
Langkah tersebut diduga digunakan untuk menjustifikasi perubahan proporsi kuota yang sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yakni kuota haji khusus sebesar 8 persen.
Dugaan Fee Percepatan hingga USD5.000 per Jemaah
Pada klaster kedua, KPK mengungkap penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023–2024.
Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), HL, disebut menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 240 Tahun 2023 yang disusun oleh RFA selaku Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus.
Penyusunan keputusan tersebut disebut dilakukan atas perintah IAA agar kuota tambahan dapat diisi oleh jemaah haji khusus kategori T0 atau TX sesuai permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
RFA kemudian menentukan alokasi jemaah pada 54 PIHK untuk mengisi kuota tambahan tersebut. KPK juga menemukan adanya perlakuan khusus terhadap Maktour dalam pengisian kuota haji khusus tambahan.
Lebih jauh, RFA disebut memerintahkan RKW selaku Kepala Seksi Pendaftaran pada Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK.
Besaran fee yang disepakati mencapai USD5.000 per jemaah.
Fee hingga USD7.200 dan Jemaah Tak Berhak Berangkat
Sementara pada klaster ketiga, KPK menemukan delapan penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024.
HL disebut menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024 yang disusun MAS dan AM atas perintah IAA.
Keputusan tersebut diduga bertujuan mengakomodasi pengisian kuota haji tambahan oleh jemaah kategori T0 atau TX sesuai permintaan asosiasi PIHK.
Dalam proses tersebut, IAA juga disebut memerintahkan MAS dan AM mengumpulkan fee percepatan dari PIHK dengan besaran berkisar USD2.000 hingga USD7.200 per jemaah.
Temuan lainnya berkaitan dengan penetapan 3.255 jemaah haji khusus tambahan dari 214 PIHK sebagai jemaah yang berhak melunasi Bipih untuk mengisi sisa kuota tambahan.
Penetapan yang dilakukan JJ selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama tersebut disebut tidak didukung surat permohonan dari PIHK sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 41 PIHK memberangkatkan 106 jemaah haji khusus yang tidak tercantum dalam surat edaran jemaah yang berhak melunasi Bipih tahun 2024.
KPK juga menemukan sebanyak 8.151 jemaah kategori T0 atau TX yang disebut tidak berhak berangkat justru mengisi kuota haji khusus tambahan tahun 2024 berdasarkan usulan PIHK.
Tidak hanya itu, sebanyak 36 PIHK diduga memperjualbelikan 128 kuota petugas haji khusus tambahan tahun 2024 kepada masyarakat.
Temuan lain yang turut menjadi perhatian adalah adanya biro perjalanan yang tidak memiliki izin sebagai PIHK, tetapi tetap mendaftarkan dan memberangkatkan jemaah haji khusus dengan meminjam personal identification number (PIN) milik PIHK lain yang telah memiliki izin.
KPK Minta Publik Kawal Persidangan
KPK menegaskan rangkaian temuan tersebut harus dilihat secara menyeluruh karena diduga melibatkan sejumlah pihak dalam lingkungan Kementerian Agama hingga penyelenggara perjalanan ibadah haji.
Budi Prasetyo menyebut keterangan ahli BPK melengkapi kesaksian sebelumnya dan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang sedang diuji di hadapan majelis hakim.
“Keterangan ahli dari BPK melengkapi keterangan saksi-saksi sebelumnya, yang saling menguatkan pembuktian perbuatan melawan hukum terdakwa. Konstruksi perkara ini tidak bisa dipandang parsial, namun harus komprehensif dalam kronologis perkara yang melibatkan menteri hingga staf di lingkungan Kemenag,” jelasnya.
KPK juga mengajak masyarakat untuk mengawal dan mengikuti setiap tahapan persidangan yang terbuka bagi publik.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara utuh, sekaligus menyaring informasi yang beredar di berbagai media.
Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar dan 18 penyimpangan yang diungkap dalam persidangan, perkara ini menjadi sorotan serius terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, khususnya transparansi pembagian kuota, pengawasan PIHK, dan perlindungan hak jemaah.
Editor: Alfridho Ade Permana
