Garbeta Desak Penegakan Hukum Dugaan Pelanggaran Tambang Batu Bara PT Injatama

Lokasi Tambang Batubara PT Injatama di Kabupaten Bengkulu Utara. Foto/Dok: Ist-Garbeta

NEINEWS, Bengkulu – Sorotan publik terhadap aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu kembali mencuat. Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan korupsi di sektor pertambangan, para aktivis menilai bahwa persoalan tambang di daerah ini masih jauh dari kata selesai.

Ketua Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta), Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa masih banyak persoalan lain yang perlu diproses secara hukum, terutama terkait kewajiban reklamasi lahan pascatambang serta dugaan aktivitas penambangan yang dilakukan setelah izin usaha pertambangan (IUP) berakhir.

“Masih ada perusahaan pemegang IUP yang masa berlakunya sudah habis, tetapi tetap melakukan kegiatan penambangan. Ini jelas melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pertambangan Minerba,” tegas Dedi kepada media ini, Selasa (28/10/2025).

Hasil investigasi Garbeta di lapangan menemukan adanya dugaan aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT Selamat Jaya Persada (SJP) di lokasi IUP milik PT Injatama, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara. Padahal, izin usaha pertambangan PT Injatama diketahui telah berakhir sejak Agustus 2025.

“Sebelumnya kami sudah mempertanyakan reklamasi lahan yang belum dilakukan oleh pihak PT Injatama karena IUP-nya telah habis. Namun di lapangan, justru kami temukan aktivitas tambang masih berjalan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dedi menyampaikan bahwa pihak Garbeta telah berupaya berkomunikasi dan mendatangi kantor PT Injatama untuk meminta klarifikasi, namun pihak perusahaan sulit ditemui.

“Terkait temuan di lapangan, kami akan segera menyampaikan konfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, sekaligus menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Injatama,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi kepada pihak PT Injatama telah dilakukan pewarta melalui pesan WhatsApp, namun pesan tersebut hanya dibaca tanpa mendapatkan tanggapan.

Reporter: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version