Mafia Tambang Bengkulu Terbongkar, Kejati Tambah Tersangka ke-13

Kejati Bengkulu kembali menambah daftar tersangka dalam kasus tambang batu bara. Penahanan eks Dirut PT RSM menandai babak baru pembongkaran praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan lingkungan.

Penyidik Kejati Bengkulu saat mengawal tersangka kasus korupsi tambang batu bara. Eks Dirut PT Ratu Samban Mining, Drs. H. Sonny Adnan, resmi ditahan dan menjadi tersangka ke-13 dalam skandal tambang Bengkulu bernilai ratusan miliar rupiah. Foto/Dok: Ist

NEINEWS, Bengkulu — Kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara di Bengkulu kian membuka tabir. Setelah serangkaian pemeriksaan panjang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menahan satu tokoh penting dalam pusaran bisnis tambang ilegal, yakni mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM), Drs. H. Sonny Adnan.

Penahanan Sonny menambah jumlah tersangka menjadi 13 orang, memperkuat dugaan bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan di sektor tambang ini melibatkan jaringan lintas korporasi dan pejabat negara.

“Peran tersangka berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan tambang yang dilakukan PT Ratu Samban Mining,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, Rabu (29/10/2025).

Sonny ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1724/L.7/Fd.2/10/2025, dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Tambang yang Merugikan Negara dan Lingkungan

Kasus ini menjadi salah satu skandal pertambangan terbesar di Bengkulu dalam satu dekade terakhir. Penyidik mendeteksi adanya penyalahgunaan izin, manipulasi laporan hasil produksi, serta aliran dana ilegal dari hasil eksploitasi batu bara.

Dari hasil pengembangan, aset senilai Rp500 miliar telah disita, termasuk rekening perusahaan, kendaraan operasional, dan lahan tambang yang menjadi bagian dari tindak pidana.

“Kita tidak hanya fokus pada pelaku lapangan. Penegakan hukum ini menyentuh seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengambil keputusan di level pusat,” tegas Danang.

Empat Klaster Pelanggaran

Penyidikan kasus ini dibagi dalam empat klaster besar:

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) – penyalahgunaan izin dan penggelapan hasil tambang.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) – pengalihan hasil tambang ke aset pribadi.

Perintangan Penyidikan – upaya menghambat proses hukum.

Penyuapan – dugaan pemberian imbalan kepada pejabat untuk meloloskan izin dan laporan.

Daftar Lengkap 13 Tersangka

Imam Sumantri — Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu

Edhie Santosa — Direktur PT Ratu Samban Mining

Bebby Hussy — Komisaris PT Tunas Bara Jaya

Saskya Hussy — General Manager PT Inti Bara Perdana

Julius Soh — Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya

Agusman — Marketing PT Inti Bara Perdana

Sutarman — Direktur PT Tunas Bara Jaya

David Alexander — Komisaris PT Ratu Samban Mining

Sunindyo Suryo Herdadi — Eks Direktur Teknik & Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Awang — Adik kandung Bebby Hussy

Andy Putra — Adik menantu Bebby Hussy

  1. Nadzirin — Personalia Inspektur Tambang Bengkulu 2024–2025

Drs. H. Sonny Adnan — Mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining

Sinyal Babak Baru Penegakan Hukum

Kejati Bengkulu memastikan penyidikan belum berakhir. Sumber internal menyebut, masih ada nama-nama dari kalangan politisi dan pejabat daerah yang tengah dikaji perannya.

Kasus tambang ini disebut-sebut menjadi “pintu masuk” bagi penegakan hukum lebih luas atas praktik rente tambang di Sumatera bagian selatan.

Dengan masuknya Sonny Adnan ke dalam daftar tersangka, pusaran bisnis batu bara Bengkulu kini benar-benar di bawah sorotan hukum nasional.

Reporter: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version